Kaltimpedia
Beranda Advetorial 14% di 2024, Pemkab Kukar Canangkan 21 Lokasi Khusus Cegah Stunting

14% di 2024, Pemkab Kukar Canangkan 21 Lokasi Khusus Cegah Stunting

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kukar, Adinur (Istimewa)

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Komitmen cegah stunting, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kutai Kartanegara (Kukar) canangkan 21 Lokasi Khusus (Lokus) pencegahan stunting. Penetapan lokus ini dilakukan untuk mencegah resiko rentan stunting tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini diungkapkan Kadis P2KB Kukar, Adinur tidak lama ini. Dirinya mengatakan penetapan lokus ini merupakan kenaikan, di tahun 2022 Kukar memiliki 19 lokus, dan di tahun 2023 nanti akan naik menjadi 21 lokus. Tentunya penetapan ini merupakan upaya Pemkab Kukar mempercepat penurunan angka status stunting yang ditargetkan menurun 14 % di tahun 2024.

“Dengan adanya lokus itu, kita lebih fokus pencegahan stunting. Kita menyiapkan lokasi itu di tahun 2023 sebanyak 21 lokus desa dan kelurahan,” terang Adinur.

21 lokasi yang dicanangkan DP2KB Kukar menjadi lokus pencegahan stunting di tahun 2023 adalah sebagai berikut. Desa Muara Kaman Ilir, Manunggal Daya, Liang Buaya, Muara Kaman Ulu, Menemang Kanan, Muara Pantuan, Pendingin, Sabintulung, Sidomulyo, Sangasanga Dalam, Sebulu Ulu, Manunggal Daya, Mekar Jaya, Loa Janan Ulu, Batuah, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Limau, Saliki, Muara Badak Ulu, dan Muara Jawa Ulu.

Adinur mengatakn dari 237 desa dan kelurahan di Kukar, resiko stunting tetap ada. Namun pihaknya tetap canangkan lokus tersebut. Karena telah menjadi amanah Permendagri bernama RanPasti yang merupakan peraturan kepala BKKBN RI dalam rangka menurunkan stunting nasional.

Dirinya juga ungkapkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat yang rentan atau beresiko stunting, seperti perilaku hidup yang tidak sehat, belum adanya fasilitas sanitasi yang baik, dan kurangnya asupan zat gizi sehingga membuat seseorang rentan terkena stunting.

“Dan saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah memiliki dokumen strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencegahan stunting di Kukar. Dokumen ini merupakan panduan dan arahan kepada pemangku kepentingan baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa/kelurahan dalam melaksanakan komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting sesuai dengan konteks lokal masing-masing,” tutup Adinur. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan