Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Untuk Sukseskan Pemungutan Suara Ulang 2025

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Untuk Sukseskan Pemungutan Suara Ulang 2025

Kutai Kartanegara, Kaltimpedia.com – Kutai Kartanegara kembali bersiap menggelar pesta demokrasi lanjutan. Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024, Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 14 April 2025. Surat Edaran memuat serangkaian ketentuan untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan lancar dan partisipatif.

Pertama, hari Sabtu 19 April 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pegawai ASN dan Non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kukar untuk dapat mengunakan hak pilihnya.

Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka PSU. Dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Lalu, pengusaha atau pimpinan usaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, apabila pada hari dan tanggal PSU tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, kepala perangkat daerah, pengusaha dan pelaku usaha agar turut mensosialisasikan PSU di lingkungan kerjanya dan mendorong untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam SE tersebut.

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan