Kaltimpedia
Beranda Bontang Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu di Kelurahan Api-Api Grebek Jajaran Polres Bontang

Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu di Kelurahan Api-Api Grebek Jajaran Polres Bontang

BONTANG – Sepasang suami istri (pasutri) pengedar sabu, berhasil diamankan jajaran Polres Bontang
di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Selasa (9/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard menjelaskan keduanya mencari nafkah dari mengedarkan barang haram tersebut. “Suami berinisial AM (45) dan istrinya berinisial Vv (37),” ujarnya.

Setelah menggeledah rumah pasutri, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai buat transaksi.

AKP Rihard menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat ini keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan