Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Dinkes Kaltim Tegaskan Penunjukan Dewas RSUD AWS Telah Sesuai Aturan

Dinkes Kaltim Tegaskan Penunjukan Dewas RSUD AWS Telah Sesuai Aturan

Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur memastikan bahwa proses penunjukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa pembentukan Dewas rumah sakit merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi pelayanan publik di sektor kesehatan. Ia menegaskan, setiap rumah sakit daerah memiliki tiga anggota Dewas yang ditetapkan berdasarkan proses pengusulan lintas instansi sebelum mendapat keputusan dari Gubernur.

“Proses pemilihan Dewan Pengawas biasanya diusulkan oleh Biro Ekonomi dan Dinas Kesehatan, lalu diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan,” ujar Jaya.

Ia menyebut, keterlibatan unsur akademisi dalam Dewas merupakan ketentuan yang diatur dalam regulasi. Karena itu, dua nama dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni dr. Syahrir A. Pasinringi dan dr. Fridawaty, dipilih untuk mewakili unsur akademik.

“Memang salah satu syaratnya dari kalangan akademisi. Jadi, wajar jika ada yang berasal dari luar daerah, selama memenuhi kompetensi dan kebutuhan pengawasan rumah sakit,” jelasnya.

Jaya menambahkan, sebelum nama-nama calon diajukan ke Gubernur, Dinkes bersama Biro Ekonomi melakukan seleksi administratif dan wawancara untuk memastikan kelayakan para kandidat. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan latar belakang keilmuan dan pengalaman di bidang kesehatan.

“Nama-nama calon Dewas kami usulkan berdasarkan kebutuhan rumah sakit dan hasil klarifikasi yang dilakukan. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Gubernur,” terangnya.

Terkait adanya anggota Dewas yang tidak berdomisili di Kalimantan Timur, Jaya menilai hal itu tidak menjadi hambatan dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, pelaksanaan fungsi Dewas tidak selalu menuntut kehadiran fisik di lapangan.

“Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui rapat koordinasi atau pemberian rekomendasi dan pertimbangan terhadap kebijakan rumah sakit,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen memastikan tata kelola rumah sakit daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

“Kami ingin setiap rumah sakit di Kaltim memiliki Dewan Pengawas yang kompeten dan mampu memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan layanan kesehatan,” tutupnya.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan