Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur Verifikasi Berlapis RTLH Kaltim: Rumah Kedua dan Kontrakan Otomatis Dicoret

Verifikasi Berlapis RTLH Kaltim: Rumah Kedua dan Kontrakan Otomatis Dicoret

Samarinda – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntaskan masalah perumahan tidak layak huni (RTLH) terus berlanjut, namun dengan standar ketat yang tidak mentolerir kesalahan data.

Isu utama yang kini disoroti adalah mekanisme verifikasi berlapis yang diterapkan Pemprov untuk memastikan bantuan benar-benar jatuh ke tangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak.

Meskipun data usulan penerima berasal dari pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Kaltim menolak menerima data tersebut mentah-mentah. Sebaliknya, identifikasi dan pengecekan ulang di lapangan dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau salah sasaran.

​Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR-Pera Kaltim, Sidiq Prananto Sulistyo, menjelaskan bahwa program RTLH menuntut kerja sama erat dari tingkat paling bawah hingga provinsi.

Mekanisme pengusulan dimulai dari tingkat desa, RT, kelurahan, hingga kecamatan, sebelum kemudian dilaporkan dan diusulkan secara resmi oleh Dinas Perkim Kabupaten/Kota kepada Pemprov.

“Ini pemerintah kabupaten/kota yang mengusulkan langsung berarti,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa Pemda di bawah juga harus menjaring penerima dari data yang dikumpulkan dari masyarakat (4/12/2025).

​Sidiq Prananto menekankan bahwa usulan penerima manfaat harus memenuhi kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan secara ketat oleh provinsi.

Kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah kondisi finansial (orang miskin) dan status kepemilikan rumah sendiri. “Contohnya mungkin orang miskin punya sendiri itu harus wajib syaratnya itu,” jelasnya.

Namun, data yang diusulkan oleh kabupaten/kota tidak lantas menjadi penetapan final.

​Tahapan krusial yang dipertahankan Pemprov adalah identifikasi ulang di lapangan. Dari data by name by address (BNBA) yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemprov melalui konsultan independennya melakukan pengecekan mendalam.

Proses ini bertujuan untuk mencocokkan kesesuaian syarat dan kriteria penerima, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan.

​Sidiq mengungkapkan bahwa proses identifikasi ulang ini sangat penting karena banyak terjadi insiden ketidaksesuaian data. Kasus-kasus yang ditemukan beragam, mulai dari tidak adanya surat keterangan kepemilikan yang sah, hingga yang paling serius adalah ketidaksesuaian status ekonomi dan kepemilikan.

“Setelah kita identifikasi ulang, oh ternyata ini bukan rumahnya, enggak ada surat keterangan kepemilikannya. Atau mungkin justru ternyata rumahnya malah ini hanya rumah yang kedua tapi dia punya rumah yang isinya berarti bukan orang miskin,” ungkap Sidiq.

Bahkan, ia mencatat adanya temuan di mana rumah yang terdaftar justru disewakan atau disalahgunakan, yang otomatis akan langsung dicoret dari daftar penerima.

​Terkait dengan target, Sidiq mengonfirmasi bahwa target perbaikan RTLH untuk tahun ini (2025) berhasil mencapai 1.000 unit. Namun, ia memberikan catatan mengenai target tahun anggaran berikutnya.

Rencana awal, kata Sidiq, target tahun depan juga ditetapkan sebanyak 1.000 unit. Namun, adanya kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran yang substansial di tingkat Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) membuat target tersebut kini tidak pasti.

“Tahun depan itu sebenarnya targetnya 1000 juga. Cuma dengan adanya efisiensi dengan adanya pemotongan-pemotongan ini belum tahu. Kalau secara RKA-nya kemarin untuk kegiatan semua kegiatan kan memang dipotong,” tutupnya.

Dirinya menggarisbawahi tantangan keuangan yang akan dihadapi program RTLH di tahun 2026. Meskipun demikian, Pemprov berkomitmen bahwa integritas data dan kriteria penerima tetap menjadi prioritas utama.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan