Kaltimpedia
Beranda Advetorial Jumeah Ingatkan Pentingnya Lapor Diri bagi Penduduk Non-Permanen di Kutai Timur

Jumeah Ingatkan Pentingnya Lapor Diri bagi Penduduk Non-Permanen di Kutai Timur

Kaltimpedia, Kutai Timur – Persoalan mobilitas penduduk di Kutai Timur menjadi perhatian khusus bagi Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah. Dalam sebuah wawancara terbaru, ia menyoroti fenomena penduduk non-permanen, yaitu warga yang tinggal dan bekerja di Kutim namun belum memperbarui data domisili pada KTP mereka.

Jumeah menekankan bahwa meskipun tinggal di mana saja adalah hak asasi, pelaporan diri sangat penting untuk ketertiban administrasi.

​Jumeah menjelaskan bahwa Indonesia menganut asas de jure dalam pendataan penduduk, di mana status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh dokumen hukum yang dimiliki, bukan sekadar lokasi fisik keberadaannya.

Hal ini seringkali disalahpahami oleh masyarakat maupun pihak luar yang menilai jumlah penduduk hanya dari keramaian di suatu wilayah, padahal data resmi di sistem bisa menunjukkan angka yang berbeda.

Itu namanya penduduk non-permanen. Itu tidak boleh diapapain, itu hak asasi manusia mau tinggal di mana saja dan ber-KTP mana saja, tapi ya harus lapor,” tutur Jumeah mengingatkan kewajiban warga.

​Ia mencontohkan banyak kasus di mana warga memiliki kepentingan jangka panjang di Kutim namun tetap mempertahankan KTP daerah asal karena alasan personal. Disdukcapil tidak bisa memaksa warga tersebut untuk pindah status, namun ia mengimbau agar ada kesadaran untuk melapor kepada ketua RT atau desa setempat.

Pelaporan ini berfungsi agar pemerintah daerah memiliki data pendukung mengenai beban layanan publik yang sebenarnya di suatu wilayah.

​Pihak Disdukcapil sendiri telah menjalankan program jemput bola untuk memudahkan warga yang ingin melakukan mutasi data kependudukan.

Jumeah menceritakan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, ratusan warga telah difasilitasi untuk pindah menjadi warga Kutim secara resmi. Proses ini dipastikan gratis dan mudah selama pemohon memiliki niat untuk tertib administrasi sesuai dengan imbauan dari Dirjen Dukcapil.

Data yang akurat akan memudahkan Anda sendiri dalam mendapatkan layanan. Makanya Ibu Dirjen selalu bilang, segera laporkan setiap perubahan data kependudukan,” tambahnya mengutip instruksi pusat.

​Lebih lanjut, Jumeah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi kependudukan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum.

Dengan data yang ter-update, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan hak-haknya seperti jaminan kesehatan daerah, bantuan sosial, hingga hak suara dalam pemilu di tempat mereka benar-benar berdomisili.

​Sebagai penutup, ia kembali menekankan bahwa status kependudukan adalah pilihan individu yang harus dihormati. Pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator yang menyediakan layanan agar hak asasi tersebut dapat terdokumentasi dengan baik dalam sistem kenegaraan.

Kesadaran masyarakat untuk melapor menjadi kunci utama keberhasilan pengelolaan data penduduk di Kutai Timur.

Intinya tertib administrasi. Mau KTP manapun silakan, yang penting datang melapor ke sini supaya data kita sinkron dan masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya. (ADV)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan