Otorita IKN Gelar Konsultasi Publik, Bahas Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Superhub Ekonomi.
NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memacu pengembangan ekosistem ekonomi di kawasan Nusantara. Langkah strategis terbaru dilakukan melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN yang digelar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kamis (15/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bersama 3 ini menjadi fondasi hukum penting dalam mempersiapkan kawasan-kawasan strategis sebagai penyokong fungsi IKN. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022, kehadiran daerah mitra diharapkan mampu menjadi pilar pendukung superhub ekonomi nasional.
Agenda tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, hingga jajaran Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah.

“Mari kita menata konsep ini dengan masukan komprehensif. Kita akan lihat di mana posisi IKN dan di mana posisi pemerintah daerah. Bagaimana kita berkomitmen membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas di hadapan peserta rapat.
Ada perubahan signifikan dalam definisi Daerah Mitra seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Thomas menjelaskan bahwa kini cakupan daerah mitra tidak lagi terbatas hanya di wilayah Pulau Kalimantan.
“Pertama, daerah mitra merupakan kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi. Jika sebelumnya dibatasi di Pulau Kalimantan, sekarang tidak lagi,” ulasnya.
Lebih lanjut, Thomas menambahkan bahwa syarat untuk menjadi Daerah Mitra Nusantara mencakup dua unsur utama, yaitu memiliki kawasan strategis dalam rangka pengembangan ekonomi, dan melakukan kerja sama dengan Otorita IKN yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN.
Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN berupaya memastikan peraturan yang diterbitkan bersifat inklusif dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum mengenai Daerah Mitra, pemerintah optimistis arus investasi tidak hanya terpusat di inti kota, tetapi juga mengalir merata ke wilayah sekitar Nusantara.
Upaya ini menjadi bagian dari visi besar IKN untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, di mana daerah penyangga tumbuh berdampingan sebagai mitra strategis ekonomi nasional.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



