Kaltimpedia
Beranda Nasional Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Panggil Penyelenggara Haji dan Umrah Terkait Aduan Masyarakat

Pastikan Hak Jemaah Terlindungi, Kemenhaj Panggil Penyelenggara Haji dan Umrah Terkait Aduan Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat. Sepanjang periode 12 hingga 15 Januari 2026, Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memanggil sejumlah pihak terkait guna mengklarifikasi aduan terkait kegagalan keberangkatan hingga layanan yang tidak terpenuhi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap permasalahan diselesaikan secara objektif dan komprehensif berdasarkan fakta lapangan, serta sebagai bentuk pengawasan negara terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.

Dalam pekan kedua Januari 2026, kementerian mencatat sejumlah poin krusial yang dilaporkan oleh masyarakat, di antaranya adanya aduan gagal berangkat, yaitu kasus jemaah haji khusus dan umrah yang tidak kunjung diberangkatkan.

Selain juga ada juga layanan ridak sesuai, dengan tidak terpenuhinya paket layanan perjalanan umrah meski jemaah telah melakukan pelunasan biaya. Masalah Administrasi juga muncul, yaitu kendala dalam proses penetapan serta penyelesaian administrasi haji khusus.

Untuk mendalami hal tersebut, kementerian haji dan umrah memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pihak yang dipanggil meliputi manajemen PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Prioritas Perlindungan Jemaah
Harun Al Rasyid menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan hak-hak jemaah terabaikan. Proses klarifikasi ini disebutnya sebagai bagian dari penegakan keadilan yang proporsional.

“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).

Hingga saat ini, Harun melaporkan bahwa dua aduan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antar-pihak. Sementara itu, sejumlah aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi faktual dan pendalaman materi.

Kemenhaj berkomitmen untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah agar lebih transparan dan akuntabel. Harun menekankan bahwa perlindungan jemaah adalah prinsip utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” pungkasnya.

Pihak kementerian memastikan bahwa perkembangan hasil penanganan aduan ini akan disampaikan secara bertahap kepada publik seiring berjalannya proses pemeriksaan.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan