Kaltimpedia
Beranda Nasional Persempit Ruang Siber Kriminal, Menkomdigi Batasi Tiap NIK Maksimal 3 Nomor Seluler

Persempit Ruang Siber Kriminal, Menkomdigi Batasi Tiap NIK Maksimal 3 Nomor Seluler

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tegaskan bahwa registrasi kartu seluler instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital. (Foto: Humas Kemkomdigi)

DAVOS – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module seluler guna mempersempit ruang gerak kejahatan siber dan penipuan digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, setiap pelanggan kini diwajibkan melakukan registrasi menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

CEGAH NOMOR “BODONG” DAN PEMBATASAN NIK

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi operator untuk mengedarkan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Langkah ini diambil untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini kerap disalahgunakan untuk aksi spam dan penipuan.

Selain itu, pemerintah menetapkan batasan ketat kepemilikan nomor prabayar. Maksimal 3 Nomor: Setiap identitas (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga. Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Melalui Permenkomdigi ini, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengendalikan data pribadinya. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas “Cek Nomor”.

“Masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah,” tutur Meutya.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang mekanisme pengaduan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti melanggar hukum wajib dinonaktifkan seketika oleh pihak operator.

Keamanan Data dan Sanksi
Terkait aspek pelindungan data, pemerintah mewajibkan penyelenggara menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). Bagi pelanggan lama yang masih terdaftar menggunakan sistem NIK dan KK lama, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang untuk beralih ke sistem biometrik.

Meutya memperingatkan bahwa ada sanksi administratif tegas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan ini. “Registrasi berbasis biometrik dan hak masyarakat mengendalikan nomornya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” pungkasnya.(rls/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan