Dua Kali Terluka, Saat Biaya Visum Menjadi Tembok Tinggi Bagi Korban Kekerasan Seksual
SAMARINDA – Bagi seorang penyintas kekerasan seksual, menapaki tangga kantor polisi untuk melapor adalah sebuah keberanian yang maha besar. Ada trauma yang diseret, ada rasa malu yang ditepis, dan ada harapan akan keadilan yang digenggam erat. Namun, mulai tahun 2026 ini, keberanian itu saja tidak cukup. Kini, keadilan seolah memiliki harga nominal yang harus dibayar di muka.
Sebuah kebijakan baru yang menghentikan tanggungan biaya visum oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kini menjadi momok menakutkan di Kalimantan Timur. Visum, yang secara medis dan hukum merupakan “kunci pembuka” pintu penyidikan, kini bergeser menjadi beban finansial yang menghimpit.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, tak mampu menyembunyikan keprihatinannya. Melalui pesan singkat pada Senin (9/2/2026), jemarinya mengetikkan keresahan yang mendalam. Ia menyebut situasi ini sebagai ironi besar di tengah gegap gempita penguatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Visum adalah instrumen krusial. Tanpa itu, laporan korban kerap terhenti di tahap awal, membeku begitu saja di meja kepolisian,” tulis Rina dengan nada getir.
Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
Bagi keluarga berkecukupan, uang ratusan ribu rupiah untuk biaya visum mungkin tidak seberapa. Namun, bagi warga di garis kemiskinan—yang untuk makan esok hari saja masih bertanya-tanya—biaya tersebut adalah tembok raksasa.
Rina memaparkan realitas pahit di lapangan:m, banyak korban kekerasan seksual berasal dari keluarga ekonomi lemah. Ironisnya lagi, predatornya sering kali adalah orang terdekat, bahkan ayah kandung sendiri. Dalam kondisi ketergantungan ekonomi yang akut, biaya visum menjadi alasan paling logis bagi korban untuk mundur dan memilih diam.
“Visum gratis saja banyak yang enggan melapor karena malu atau takut, apalagi kalau sekarang berbayar,” ungkapnya. Penundaan karena urusan biaya bukan sekadar soal angka, melainkan soal waktu. Jejak biologis pada tubuh korban tidak akan menunggu dompet terisi. Sekali ia menguap, kekuatan bukti di pengadilan akan ikut hancur.
Harapan agar jaminan kesehatan nasional seperti BPJS bisa menjadi juru selamat pun ternyata menemui jalan buntu. Hingga saat ini, sistem BPJS belum mengakomodasi pengobatan maupun visum bagi korban kekerasan seksual dan KDRT.
Korban seolah dipaksa bertarung sendirian. Luka fisik yang menganga atau cedera serius akibat kekerasan tidak mendapatkan tempat dalam jaminan kesehatan pelat merah tersebut.
“Padahal korban tidak pernah menghendaki kekerasan itu terjadi. Bagaimana mereka bisa pulih jika sistem seolah memunggungi mereka?” keluh Rina.
TRC-PPA Kaltim tidak tinggal diam. Mereka kini tengah mempersiapkan langkah taktis menuntut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur. Tuntutannya satu dan jelas, yakni mengembalikan alokasi anggaran visum ke dalam APBD demi menyelamatkan akses keadilan bagi warga prasejahtera.
Negara harus hadir bukan hanya melalui teks undang-undang yang indah, tetapi juga melalui kebijakan anggaran yang memihak pada mereka yang rapuh. Rina menutup narasinya dengan sebuah peringatan keras yang menyentil nurani para pemangku kebijakan.
“Jangan sampai korban mengalami dua kali pemerkosaan, pertama diperkosa oleh pelaku, dan kedua diperkosa oleh kebijakan pemerintah. Jika ini terus terjadi, trauma para penyintas tidak akan pernah tuntas.”
Di Kalimantan Timur, keadilan kini sedang menanti di ujung ketuk palu anggaran. Jika akses visum tetap berbayar, maka bagi warga miskin, keadilan hanyalah sebuah kemewahan yang tak tersentuh.(mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



