Korupsi Lahan Kemendes di Kukar: Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar Hingga Koleksi Tas Hermes
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp214.283.871.000, terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kasus kakap ini menyeret pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyelamatan aset tersebut dilakukan dalam bentuk penyitaan uang tunai dalam berbagai denominasi. Selain Rupiah, penyidik mengamankan beragam mata uang asing mulai dari Dolar AS, Dolar Singapura, Euro, hingga Franc Swiss.
Tak hanya uang tunai, gaya hidup mewah para tersangka juga terungkap lewat deretan barang bukti yang disita. Penyidik mengamankan puluhan tas branded dari merek internasional ternama.
“Barang yang disita meliputi puluhan tas mewah dari berbagai merek seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes. Turut diamankan pula sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai,” ujar Toni dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).
ENAM TERSANGKA RESMI DITAHAN
Penyidikan ini bergerak cepat sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 pada 19 Januari 2026 lalu. Hingga saat ini, tim Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka.
“Para tersangka berasal dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” tambah Toni.
Guna memperkuat pembuktian, penyidik juga menyegel empat unit kendaraan roda empat bernilai tinggi, di antaranya:
- Hyundai Ioniq 6 EV (2023)
- Hyundai Creta Prime
- Mitsubishi Pajero Sport (2016)
- Lexus LX 570 (2012)
Saat ini, Kejati Kaltim terus mendalami perkara guna mengungkap secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
“Penyitaan aset-aset ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung pemanfaatan lahan kementerian tersebut.” pungkasnya.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



