Kaltimpedia
Beranda Samarinda Tekankan Aspek Safety, Damkarmat Samarinda Gelar Edukasi Teknis Evakuasi Ular Berbisa

Tekankan Aspek Safety, Damkarmat Samarinda Gelar Edukasi Teknis Evakuasi Ular Berbisa

SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Samarinda bersama Dinas Kesehatan menggelar kegiatan edukasi penanganan hewan berbahaya, khususnya ular, pada Kamis (2/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Posko 1 Disdamkar Kota Samarinda ini diinisiasi oleh Info Taruna Samarinda (ITS) menyusul adanya insiden relawan yang terkena gigitan ular hingga harus menjalani perawatan intensif.

Ketua ITS, Joko Iswanto, dalam sambutannya mengenang sejarah terbentuknya Samarinda Animal Rescue (SAR) yang dipelopori almarhum Bapak Suparmin. Ia menekankan pentingnya bagi para relawan untuk memiliki kemampuan teknis agar bisa membantu masyarakat sekaligus menjaga keselamatan diri.

“Hari sial tidak ada di kalender. Saya minta teman-teman jangan pernah melakukan penyelamatan sendiri dan jangan merasa paling hebat. Jika berbahaya, jangan paksakan diri, hubungi petugas Damkar yang lebih ahli,” ujar Jokis panggilan akrab Joko Iswanto.

Senada dengan hal tersebut, Kadis Damkarmat Kota Samarinda, Hendra AH, menegaskan bahwa aspek keselamatan (safety) adalah prioritas utama. Ia menyebut pelatihan ini sangat krusial agar tidak ada lagi korban di kalangan relawan maupun petugas.

“Pelajaran berharga dari kasus sebelumnya yang sampai masuk ICCU dan menggunakan ventilator. Penanganan ular berbisa tidak boleh main-main,” tegas Hendra.

Hadir sebagai pemateri utama, Dr. dr. Tri Maharani, M.Si, Sp.EM, pakar toksikologi ular berbisa sekaligus Ketua Tim Kerja Keracunan Kemenkes RI. Dalam paparannya, dr. Tri meluruskan sejumlah miskonsepsi yang berkembang di masyarakat dan kalangan petugas mengenai Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Ia membantah anggapan bahwa SABU hanya tersedia di satu rumah sakit itu keliru. “Sejak 2023, sudah ada regulasi baru. Dinas Kesehatan menyediakan anti bisa ular dan rumah sakit bisa memintanya setelah melakukan konsultasi medis kepada pakar,” jelas dr. Tri.

Terkait keluhan adanya jeda waktu dalam pemberian serum pada korban gigitan ular, dr. Tri menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur medis yang wajib dilakukan.

“Pemberian anti bisa ular tidak boleh sembarangan. Harus melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, dan konsultasi untuk menentukan apakah dampaknya bersifat lokal atau sistemik. Jika tidak sesuai dosis atau jenis ularnya, justru bisa berbahaya,” tambahnya.

Dalam sesi teknis, dr. Tri menjelaskan perbedaan mendasar antara ular berbisa dan tidak berbisa. Ia menegaskan bahwa klasifikasi “berbisa menengah” sudah dihapuskan sejak 2010; saat ini hanya ada kategori berbisa dan tidak berbisa.

Beberapa poin penting yang disampaikan dr. Tri Maharani antara lain:

  • Gejala Klinis: Ular jenis kobra dan King Cobra bersifat neurotoksin yang menyebabkan kelumpuhan otot pernapasan (gagal napas), sedangkan ular hijau bersifat hematotoksin yang merusak faktor pembekuan darah.
  • Imobilisasi: Pertolongan pertama yang paling benar adalah imobilisasi (membuat bagian tubuh yang digigit tidak bergerak), bukan langsung menyuntikkan serum tanpa observasi.
  • Inovasi: dr. Tri juga memperkenalkan alat deteksi cepat (mirip alat tes COVID-19) untuk mengetahui jenis bisa ular melalui urine atau usapan bekas gigitan, yang kini mulai didistribusikan ke rumah sakit pendidikan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan petugas Damkar dan relawan di Samarinda memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata laksana penanganan ular, mulai dari teknik evakuasi di lapangan hingga prosedur medis yang benar saat terjadi kegawatdaruratan.(mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan