Kaltimpedia
Beranda Kutai Kartanegara Digitalisasi, Pemkab Kukar Mulai Genjot Aktivasi IKD di Kalangan Masyarakat

Digitalisasi, Pemkab Kukar Mulai Genjot Aktivasi IKD di Kalangan Masyarakat

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar, Muhammad Iryanto

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar( keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam pengalihan e-KTP ke KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai menggenjot aktivasi IKD di kalangan masyarakat umum. Setelah sebelumnya mengimplimentasikan IKD ini di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto menjelaskan pihaknya sudah mulai menggenjot implementasi ini dengan sosialisasi. Iryanto juga menyebut karena kondisi geografis Kukar yang luas dan masih memiliki blankspot jaringan internet. Dirinya pastikan produksi KTP fisik tidak akan tertinggalkan.

“Implementasi IKD di Kukar ini masih terkendala dengan area blankspot. Itu salah satu kendala kami untuk menerapkan IKD secara optimal, jadi kita tetap jalankan keduanya. Aktivasi IKD kami dorong, pembuatan KTP fisik juga,” terang Iryanto.

Iryanto mengatakan aktivasi IKD di Kukar telah mencapai sebanyak 4.600 data. Iryanto juga memastikan sosialisasi aktivasi IKD kepada masyarakat awam akan terus didorong jajarannya. Karena target aktivasi IKD di Kukar akan menyesuaikan data wajib KTP, yakni sebanyak 527.000 orang. Meskipun saat ini kendala yang dihadapi adalah kawasan blankspot dan sistem aktivasinya yang masih memerlukan pengguna datang ke Disdukcapil atau MPP.

“Untuk mengatasi itu kami coba manfaatkan setiap kesempatan, ada event kami datang dan buka layanan. Tetapi pusat sudah mengarah ke percepatan aktivasi. Jadi tidak perlu harus ke Disdukcapil. Sementara ini belum bisa, kami masih harus jemput bola juga,” jelas Iryanto.

Untuk diketahui, jika masyarakat berkenan untuk mengaktifkan IKD. Diharuskan untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian pengguna akan diarahkan untuk melakukan pengisian data-data untuk mengaktifkannya. Setelah aktif, IKD akan menyediakan dokumen-dokumen catatan penduduk dari KTP, KK, BPJS hingga Kartu Pemilih didalam satu aplikasi yang ada di genggaman pengguna. (ito/adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan