Kaltimpedia
Beranda Samarinda Hadiri RDP dengan Warga Ring Road, Wali Kota Harapkan Jalur Distribusi Barang dan Jasa Kembali Lancar

Hadiri RDP dengan Warga Ring Road, Wali Kota Harapkan Jalur Distribusi Barang dan Jasa Kembali Lancar

Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapat undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023). Rapat ini bertujuan untuk mencari titik temu dengan warga kawasasn Ring Road (Jalan Nusyirwan Ismail) yang selama ini belum mendapat pergantian atas lahan mereka.

Rapat ini pun berjalan dengan kondusif meski memakan waktu yang cukup lama di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar. Setelah mendengar keluhan dari masyarakat, akhirnya rapat tersebut membuahkan hasil. Dalam hal ini orang nomor satu di Samarinda itu turut mendampingi warganya untuk mendapatkan kejelasan hak mereka, kepada Pemprov Kaltim.

“Alhamdulillah warga sudah bersepakat untuk membuka jalur Ring Road mulai besok (Selasa),” ujarnnya.

Ia pun turut mengapresiasi kebesaran hati dari warga yang mau membuka jalur tersebut. Sebab jalur Ring Road itu diketahui menjadi akses penting yang dilalui kendaraan untuk distribusi dan jasa.

“Dalam hal ini tugas pemkot sudah tuntas, dan warga sudah mau membuka membuka jalur itu untuk tujuan kepentingan umum,” tegasnya.

Mengenai pembebasan lahan, orang nomor satu di Samarinda itu menyerahkan sepenuhnya ke pihak Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Pera Kaltim. Namun ia meminta agar pembebasan lahan terhadap warga juga bia segera dituntaskan.

“Harapan saya ini segera diselesaikan oleh Pemprov Kaltim, karena masyarakat sudah bersedia membuka jalur Ring Road. Diharapkan penyelesaian masalah sosialnya juga bisa diselesaikan,” terang Andi Harun.

Terakhir, ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak legislator Karang Paci, khususnyadari Komisi I yang mau menggelar RDP. Sehingga warga bisa langsung berhadapan dengan Pemprov Kaltim, khususnya Dinas PUPR Pera untuk mendapatkan kepastian pembayaran ganti rugi lahan warga. (adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan