Kaltimpedia
Beranda Advetorial Bangun Generasi Tangguh Samsun Sosialisasikan Perda Narkoba

Bangun Generasi Tangguh Samsun Sosialisasikan Perda Narkoba

(Foto: Febri/Kaltimpedia.)

Kaltimpedia.com, Sebulu – Untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan hebat Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun mengelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor tahun 2017 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahan narkoba pada, Minggu (26/06/2022).

Bertempat di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu, politisi dari PDI Perjuangan Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan bahwa perda tersebut mengatur tentang penyalahgunaan narkoba.

“Semua sudah diatur dalam perda, yakni Pencegahan, penyalahgunaan, serta pemberantasan narkoba, dan masyarakat juga wajib tau tentang bahaya narkoba yang mulai mengancam anggota keluarga kita,” pungkasnya.

Selain itu ditengah ancaman narkoba yang kian tinggi, masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak diharapkan dapat memperhatikan pergaulan serta lingkungan anak bermain.

“Banyak anak-anak kecil sekarang sudah menyalahgunakan zat terlarang bahkan sampai ke narkoba, bahkan sering ditemui anak-anak mulai ngelem yang tentunya ini sangat membahayakan tumbuh kembangnya nanti,” Lanjut Samsun.

Samsun juga menuturkan bahwa perhatian pemerintah terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan baik berupa sosialisasi narkoba maupun dalam bentuk lainnya.

“Tak hanya pemerintah yang bertanggungjawab mengenai penyalahgunaan narkoba, tentu dalam hal pencegahan, penyalahgunaan serta pemberantasan narkoba memerlukan perhatian kita semua terutama orang tua,” tegas Samsun.

Selain itu Khairun Nisa selaku penyuluh narkoba ahli pratama Kalimantan Timur yang merupakan pemateri dalam sosperda tersebut mengungkapkan bahwa narkoba sangat berbahaya karena akan mengancam fungsi otak serta akan mengganggu mental.

“Penyalahgunaan narkoba akan mengganggu fungsi otak, kesehatan badan serta mengganggu mental, orang yang sudah candu terhadap narkoba akan memperlihatkan perubahan fisik, serta akan mengalami gangguan mental berupa halusinasi,” ungkapnya.

Jika masyarakat bahkan keluarga terdekat tidak ingin terkontaminasi oleh penyalahgunaan narkoba, Nisa menyebutkan bahwa masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Jika kita melihat masyarakat atau keluarga yang terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang, masyarakat bisa melaporkannya ke Ketua RT relawan pencegahan narkoba dimasyarakat, yang nantinya akan di proses guna akan diberikan rehabilitasi dan pemberian keterampilan lainnya,” tutupnya. (fb)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan