[Baru] Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Beasiswa Gratis Poll Kalimantan Timur
SYARAT PENDAFTARAN BEASISWA GRATISPOLL KALTIM
Kaltimpedia.com, Pendidikan – Perkembangan kemajuan zaman di era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 yang penuh dengan tantangan dan persaingan ketat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama dalam mencapai kemajuan suatu bangsa.
SDM yang berkualitas tidak hanya mampu bersaing di tingkat nasional, tetapi juga di kancah internasional, membawa inovasi, kreativitas, dan produktivitas yang lebih tinggi. Pendidikan dan pelatihan menjadi faktor utama dalam meningkatkan kualitas SDM.
Melalui akses pendidikan yang merata, keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri, serta penguatan karakter dan etika kerja, masyarakat dapat lebih siap menghadapi perubahan zaman. Selain itu, dukungan dalam bentuk bantuan pendidikan, beasiswa, serta program pengembangan diri akan membuka lebih banyak peluang bagi individu untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
Kalimantan Timur saat ini merupakan provinsi dengan kualitas sumberdaya manusia yang cukup baik, terbukti dengan indeks pembangunan manusia (IPM/HDI) nomor 4 di Indonesia setelah Jakarta, Yogyakarta dan Kepulauan Riau. Akan tetapi jika dilihat secara mikro, maka beberapa indikator pendidikan masih perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya angka partisipasi sekolah usia 19-24 yang baru mencapai 32,33% yang berarti dari 100 penduduk yang seharusnya kuliah, baru 32 orang yang
menempuh pendidikan tinggi atau ada 68 orang yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, Kalimantan telah ditetapkan oleh Bappenas sebagai “Superhub Ekonomi Nusantara” yaitu sebagai pusat aglomerasi dan pengembangan ekonomi baru berbasis klaster ekonomi masa depan untuk mendorong terciptanya pemerataan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia.
Untuk mancapai hal tersebut, salah satu syaratnya adalah membangunSDM yang unggul yang diharapkan dapat mendukung transformasi social dan ekonomi di daerah Kalimantan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menganggap sangat perlu untuk membuat program percepatan menuju SDM unggul dalam upaya meningkatkan tidak hanya Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) tetapi juga Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) Pada akhirnya, SDM yang berkualitas akan menjadi aset berharga bagi pembangunan daerah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat daya saing Kaltim, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, komitmen dalam meningkatkan kualitas SDM harus
menjadi agenda utama bagi semua pihak.
KRITERIA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. Kriteria
Kriteria Perguruan Tinggi, Program Studi dan Penerima Bantuan pada setiap jenjang
pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
- Kriteria Perguruan Tinggi
a. Berkedudukan di Kalimantan Timur
b. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
c. Terakreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi) yang
masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran. - Kriteria Program Studi
a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D3 / D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2),
Spesialis (Sp-1) dan Doktor (S3)
c. Terdaftar pada PD-DIKTI
d. Terakreditasi dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih
berlaku
e. Memiliki Jumlah Dosen Tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang
dalam PD-DIKTI
f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas Kerjasama, kelas
jauh atau sejenisnya. - Kriteria Mahasiswa Calon Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal
akhir pendaftaran.
b. Mahasiswa Baru dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimaksud pada
butir 1 dan 2, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus atau bukti
pengumuman diterima di PT terkait
c. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing
d. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:
1) 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
2) 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
3) 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
e. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti KIP-K, PIP,
Pemkab, Pemkot, LPDP, BPI, Swasta, Instansi Pemerintah, Luar Negeri dan
sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi
Kaltim
f. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan
dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
B. Persyaratan Administrasi - Bagi Perguruan Tinggi
a) Menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Kaltim
b) Menyampaikan data mahasiswa baru beserta Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
dan UKT/SPP kepada Pemprov Kaltim pada batas waktu yang ditetapkan
c) Menyetujui ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi - Bagi Mahasiswa
a) Mengisi formular pendaftaran secara online
b) Pada saat pendaftaran secara online melampirkan masing-masing:
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
A. Kriteria
Kriteria Perguruan Tinggi, Program Studi dan Penerima Bantuan pada setiap jenjang
pendidikan ditetapkan sebagai berikut: - Kriteria Perguruan Tinggi
a. Berkedudukan di Kalimantan Timur
b. Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
c. Terakreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi) yang
masih berlaku selambat-lambatnya pada tanggal pandaftaran. - Kriteria Program Studi
a. Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
b. Terbuka untuk Jenjang Diploma (D3 / D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2),
Spesialis (Sp-1) dan Doktor (S3)
c. Terdaftar pada PD-DIKTI
d. Terakreditasi dari BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih
berlaku
e. Memiliki Jumlah Dosen Tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang
dalam PD-DIKTI
f. Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas Kerjasama, kelas
jauh atau sejenisnya. - Kriteria Mahasiswa Calon Penerima
a. Penduduk Kalimantan Timur, ditandai dengan bukti kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur
yang diterbitkan sekurang-kurangnya 3 tahun yang lalu terhitung sejak tanggal
akhir pendaftaran.
b. Mahasiswa Baru dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang dimaksud pada
butir 1 dan 2, dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus atau bukti
pengumuman diterima di PT terkait
c. Terdata dalam database yang dikirimkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing
d. Berusia maksimum pada waktu pendaftaran:
1) 25 tahun untuk mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1
2) 35 tahun untuk mahasiswa jenjang Profesi dan S2
3) 40 tahun untuk mahasiswa jenjang Sp-1 dan S3
e. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun seperti KIP-K, PIP,
Pemkab, Pemkot, LPDP, BPI, Swasta, Instansi Pemerintah, Luar Negeri dan
sumber lainnya, kecuali terikat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi
Kaltim
f. Bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan
dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi.
B. Persyaratan Administrasi - Bagi Perguruan Tinggi
a) Menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov Kaltim
b) Menyampaikan data mahasiswa baru beserta Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
dan UKT/SPP kepada Pemprov Kaltim pada batas waktu yang ditetapkan
c) Menyetujui ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi - Bagi Mahasiswa
a) Mengisi formular pendaftaran secara online
b) Pada saat pendaftaran secara online melampirkan masing-masing:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Kalimantan Timur asli
yang difoto/scan berwarna. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan
telah ter-update di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
daerah masing-masing sebelum waktu pendaftaran berakhir.
2) Surat Keterangan Diterima di Perguruan Tinggi dari pejabat yang berwenang
(Dekan/ Bagian Akademik/ Direktur/ Bagian Kemahasiswaan/ pejabat lain)
sesuai ketentuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
3) Bukti besaran UKT/SPP dari Perguruan Tinggi
4) Mengunggah (upload) surat pernyataan:
● Surat Pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain. Bagi
mahasiswa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI,
pernyataan tidak sedang menerima biaya pendidikan dari instansi yang
bersangkutan dan/ atau instansi lainnya yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
● Surat Pernyataan tidak sedang menerima Beasiswa Kaltim Tuntas pada
jenjang yang sama
● Surat Pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai.
● Surat Pernyataan bahwa data yang diinput dalam sistem adalah benar
dan bersedia mempertanggungjawabkan secara hukum.
● Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah
menyelesaikan pendidikan dan jika dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi
(Semua Format surat pernyataan nomor di tanda tangani di atas kertas
bermaterai Rp 10.000,00 (tempel atau elektronik)
● Mengunggah (upload) bukti atau keterangan besaran UKT (Uang Kuliah
Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dari Perguruan
Tinggi. SPP yang dimaksud hanya meliputi biaya SPP Tetap/UKT dan
biaya SPP Variabel/SKS (jika ada). Tidak termasuk: biaya Herregistrasi
(Biaya Daftar Ulang), uang gedung, Sumbangan Pengembangan Institusi,
premi asuransi, uang buku, dan sejenisnya
● Pas foto formal berwarna (colour) berukuran 4×6.
● Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada Formulir
sesuai ketentuan.
SELEKSI DAN PENETAPAN
Seluruh pendaftar yang memenuhi kriteria dan berkas telah dinyatakan lengkap dan telah di
verifikasi oleh tim verifikator dan perguruan tinggi, tidak dilakukan seleksi atau penilaian,
dan langsung ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Gratispol Generasi Emasi.
PENYALURAN BEASISWA
- Penyaluran pembiayaan pendidikan gratispol dilakukan oleh Biro Kesejahteraan
Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - Pembiayaan pendidikan gratispol disalurkan kepada penerima oleh Pemerintah
Daerah, dan dibayarkan setiap semester. - Pencairan/penyaluran tahap awal diberikan setelah ditetapkan sebagai penerima
oleh Gubernur. Penyaluran tahap selanjutnya dilakukan setelah penerima
menyampaikan laporan kemajuan studi. - Pembiayaan pendidikan gratispol disalurkan sesuai masa studinya dengan batas
maksimal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. - Penyaluran pembiayaan pendidikan gratispol kepada penerima dibayarkan melalui
nomor rekening perguruan tinggi masing-masing - Pembiayaan pendidikan gratispol tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun
diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pembayaran pembiayaan pendidikan gratispol dilakukan maksimal 14 hari setelah
nama-nama penerima manfaat diverifikasi dan dikirimkan kembali oleh perguruan
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now