Berantas Tambang Liar di 108 Titik, Pemprov Kaltim Bentuk Satgas
Samarinda – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, untuk memperketat penertiban aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pemberantasan tambang ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Erwanto, mengungkapkan bahwa Satgas ini akan fokus untuk mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan liar yang terpantau di 108 titik di wilayah Kaltim.
“Saat ini, ada 108 titik tambang ilegal yang telah kami pantau. Aktivitasnya bersifat on-off, sehingga cukup sulit untuk dikendalikan,” ujarnya (11/11/2025).
Sebagai pusat industri batu bara nasional, Kaltim menghadapi ancaman serius dari praktik tambang ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan masif akibat ketidakpatuhan terhadap standar operasional pertambangan yang ramah lingkungan.
“Oleh karena itu, pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Bambang.
Selain pembentukan Satgas, Pemprov Kaltim juga membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai sarana untuk melaporkan keberadaan tambang ilegal. Melalui kanal ini, banyak laporan dari masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti dengan baik, bahkan telah menghasilkan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kanal pengaduan ini sudah berjalan, dan kami mendapatkan banyak laporan. Beberapa di antaranya telah kami tindaklanjuti dan hasilnya cukup memuaskan,” jelasnya.
Satgas yang dibentuk akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana kewenangan penindakan berada di APH dan pemerintah pusat.
“Kerja sama dengan APH sangat penting. Berdasarkan pasal 168 UU Minerba, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Bambang menegaskan bahwa meskipun kewenangan utama penindakan berada di tangan APH dan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen untuk menjalankan perannya secara aktif.
“Kami terus melakukan pemantauan, koordinasi, dan pendataan agar aktivitas ilegal bisa segera dihentikan,” ungkapnya.
Diharapkan dengan pembentukan Satgas ini, penertiban 108 titik tambang ilegal di Kaltim bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“Proses pembentukan Satgas saat ini sedang berjalan dan akan segera diresmikan dalam waktu dekat,” pungkas Bambang.(ct/ADV/Diskominfo)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



