Kaltimpedia
Beranda DPRD Kaltim Buka Akses Keadilan, Rima Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Buka Akses Keadilan, Rima Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Kaltimpedia.com, Kutai Kartanegara – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum. Acara yang digelar pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, di Desa Kahala Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan setempat.

Perda yang telah disahkan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga memperoleh akses yang setara terhadap bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Dalam sambutannya, Rima Hartati menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dan bahwa mereka memiliki akses ke sistem peradilan yang adil.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan”, ungkap Rima.

Salah satu poin utama yang disorot dalam sosialisasi ini adalah mekanisme pengajuan bantuan hukum. Masyarakat diundang untuk mengenal prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, penekanan diberikan pada pentingnya mendapatkan bantuan hukum yang tepat waktu dan berkualitas guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

“Untuk memastikan kelancaran untuk mendapatkan pendampingan, masyrakat harus paham terkait mekanisme administratif untuk mendapatkan bantuan hukum”, ujarnya.

Para peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman tentang jenis-jenis kasus yang dapat mendapatkan bantuan hukum, termasuk masalah perdata, pidana, maupun administratif. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam sistem hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam melangkah untuk mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Selain itu, peran lembaga bantuan hukum juga ditekankan dalam acara ini. Mereka didorong untuk terus aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai layanan yang mereka sediakan.

Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan atau klarifikasi terkait dengan Perda Bantuan Hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses keadilan dan bantuan hukum dapat semakin meningkat, sehingga setiap warga dapat merasa didukung dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan. (Fa/Adv)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan