Kaltimpedia
Beranda Nasional Buntut Protes WNA di Gili Trawangan, Kemenag Minta Tadarus Gunakan Speaker Dalam Sesuai Surat Edaran

Buntut Protes WNA di Gili Trawangan, Kemenag Minta Tadarus Gunakan Speaker Dalam Sesuai Surat Edaran

JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial ML melakukan protes terhadap aktvitas membaca Al Quran atau tadarus menggunakan pengeras suara di sebuah musala Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia sempat merusak mikrofon dan berdebat dengan warga setempat pada Rabu, 18 Februari 2026 malam.

Aksi ML sempat viral dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Tampak sejumlah warga lokal berupaya meredam aksi wanita yang berbuat onar di musala.

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi insiden protes WNA terhadap kegiatan tadarus Al-Qur’an menekankan pentingnya mengikuti pedoman penggunaan pengeras suara demi menjaga kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang beragam.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pedoman tersebut telah diatur secara resmi untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum tanpa mengurangi kekhusyukan syiar Islam.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Aturan Main di Bulan Ramadan
Thobib merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dibagi menjadi dua fungsi, pengeras suara luar dan pengeras suara dalam.

Khusus untuk syiar Ramadan, regulasi menetapkan ketentuan Salat Tarawih, ceramah/kajian, dan tadarus Al-Qur’an wajib menggunakan pengeras suara dalam, Azan tetap menggunakan pengeras suara luar sebagai penanda waktu salat.

Takbir Idul Fitri/Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, selebihnya menggunakan pengeras suara dalam, dengan batas volume suara ditetapkan maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang baik (tidak cempreng).

Thobib menjelaskan bahwa pengaturan serupa bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga lazim diterapkan di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan syiar dan harmoni ruang publik.

Dikatakan Thobib, di Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal perangkat. Di Uni Emirat Arab, menetapkan batas maksimal volume azan sebesar 85 desibel, di Malaysia (Selangor), Membatasi ceramah dan pembelajaran hanya di lingkungan dalam masjid.

Mesir, Bahrain, dan Turki juga menerapkan pemisahan fungsi speaker luar untuk azan dan speaker dalam untuk ibadah lainnya guna menghindari polusi suara.

Kementerian Agama mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala (takmir) untuk kembali mencermati dan mematuhi aturan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi gesekan sosial, terutama di kawasan wisata yang memiliki latar belakang masyarakat sangat majemuk.

“Pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial,” pungkas Thobib.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan