Kaltimpedia
Beranda Politik Dendi Alif akan Gugat Paslon 1 Aulia Rendi ke Mahkamah Konstitusi

Dendi Alif akan Gugat Paslon 1 Aulia Rendi ke Mahkamah Konstitusi

Paslon Dendi-Alif Akan Gugat Hasil PSU Pilkada Kukar ke MK

Kaltimpedia.com, Kukar – Pasangan calon nomor urut 3, Dendi-Alif, berencana mengajukan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon yang berada di posisi kedua perolehan suara ini menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil pilkada yang saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

“Sedang kita siapkan,” ujar Madan, Sekretaris tim pemenangan Dendi-Alif, saat dikonfirmasi oleh katakaltim pada Selasa, 22 April 2025. Ia menyebutkan, timnya tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendukung dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan PSU.

“Semua alat bukti sedang kita kumpulkan,” tambahnya.

Madan menjelaskan, gugatan ke MK kemungkinan akan diajukan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dilakukan.

“Kami masih menunggu hasil rekap di tingkat kabupaten,” ucapnya.

Ketika diminta keterangan lebih lanjut soal isi gugatan, Madan memilih untuk tidak memberikan komentar.

Untuk diketahui, PSU Pilkada Kukar dilaksanakan pada 19 April 2025. Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), pasangan calon nomor urut 1, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 56,74 persen. Paslon nomor urut 2, AYL-AZA, meraih 14,26 persen, sementara Dendi-Alif memperoleh 29 persen.

Artikel dikutip dari : Katakaltim

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan