Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Dianggap Membahayakan, Komisi I Sepakat Dengan Larangan Bermain Petasan di Bulan Ramadhan

Dianggap Membahayakan, Komisi I Sepakat Dengan Larangan Bermain Petasan di Bulan Ramadhan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Polresta Kota Samarinda menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan di bulan suci Ramadan.

Karena jika terbukti membahayakan orang lain, maka akan ada sanksi tegas yang akan di berikan.

Adapun sanksi hukum jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal juga menghimbau masyarakat Kota Tepian untuk mengikuti Larangan tersebut.

Menurutnya, bermain petasan akan menyebabkan dampak negatif, seperti menyebabkan kebakaran, mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya, membahayakan orang lain dan lain sebagainya.

“Adanya larangan tersebut tentunya sudah dipertimbangkan dengan baik, apalagi larangan itu untuk kebaikan warga, maka sebaiknya harus di patuhi,” ucapnya, Senin (27/3/2023).

Joha menegaskan, pihaknya menyampaikan terkait apa yang sudah larangan dari pihak pemerintah atau kepolisian, maka masyarakat harus taat dan menjalankannya.

Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap, agar pihak kepolisian untuk terus mengeluarkan kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat. Dan Untuk warga juga bisa mematuhi larangan tersebut.

“Semoga larangan ini bisa di terapkan dan dipatuhi, dan pihak aparat harus juga bisa mengawasi dengan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Adv)

Komentar
Bagikan:

Iklan