Kaltimpedia
Beranda Politik DLH Kaltim Gelar Konsultasi Publik Soal KLHS

DLH Kaltim Gelar Konsultasi Publik Soal KLHS

Suasana konsultasi publik yang digelar oleh DLH Kaltim di Hotel Mercure Samarinda. (Foto: Istimewa)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu instrumen dalam mencapai tujuan pembangunan yang memberikan arahan penggunaan dan alokasi ruang.

Penyusunan RTRW memerlukan analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif dalam rangka mendukung perumusan isu-isu strategis daerah dan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Untuk memastikan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menggelar Konsultasi Publik dengan tema “kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2022-2042” bertempat di Ruang Emerald Hotel Mercure Samarinda, Selasa (5/7/2022).

Mewakili Pj Sekda Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup E.A. Rafiddin Rizal membuka secara resmi agenda tersebut, menurutnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen yang mampu memberikan rekomendasi dengan fokus utamanya adalah mengintegrasikan pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan.

“Ini sebagai upaya untuk meyakinkan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” ujarnya.

Disampaikan Rafiddin, bahwa pemerintah telah menetapkan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, pelaksanaan Konsultasi Publik ini sangat diperlukan sebagai proses partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. Dimana identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan dilakukan untuk menentukan secara tepat pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan KLHS.

“Semoga hasil Konsultasi Publik ini dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. (Aji/adv/KominfoKaltim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan