DPMD Kukar Dukung Usulan Desa Kedang Ipil Jadi Masyarakat Hukum Adat
Kaltimpedia.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) mendorong Desa Kedang Ipil menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dukungan itu agar budaya Kutai Adat Lawas mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.
Diketahui, masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.
“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Kadis PMD Kukar, Arianto, Senin (26/5/2024).
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jika ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.
Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga.
“Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” pungkasnya. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



