DPRD Kaltim Bahas Revisi Regulasi Dua BUMD Strategis, Fraksi Terbelah Soal Mekanisme
Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29 pada Jumat (8/8) siang di Gedung DPRD Kaltim. Agenda rapat kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait revisi regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rahmad.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah.
Namun, pandangan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terbelah mengenai mekanisme pembahasan lanjutan. Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Mereka berpendapat bahwa Pansus akan memberi ruang diskusi lintas sektor yang lebih mendalam.
“Pembahasan melalui Pansus akan lebih komprehensif dan melibatkan berbagai perspektif, mengingat kompleksitas perubahan regulasi ini,” ujar Abdul Rakhman Bolong, juru bicara Fraksi Gerindra.
Sebaliknya, Fraksi Golkar dan beberapa fraksi lain menilai pembahasan cukup dilakukan di komisi terkait. Menurut mereka, komisi memiliki kapasitas dan kewenangan substantif untuk mengkaji Ranperda secara efisien.
“Komisi yang membidangi sudah memiliki kemampuan dan kewenangan penuh. Dengan mekanisme ini, pembahasan akan tetap mendalam namun lebih cepat,” tegas Sarkowi V Zahry, juru bicara Fraksi Golkar.
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap revisi regulasi ini mampu mengoptimalkan peran BUMD dalam mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ditutup dengan pernyataan apresiasi dari pimpinan DPRD kepada seluruh peserta. “Terima kasih atas perhatian dan partisipasi seluruh pihak. Semoga proses legislasi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” ujar pimpinan rapat sebelum mengetuk palu penutup.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



