Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Desak Evaluasi Pergub Bankeu, Soroti Lemahnya Dasar Hukum Penyaluran Dana

DPRD Kaltim Desak Evaluasi Pergub Bankeu, Soroti Lemahnya Dasar Hukum Penyaluran Dana

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. ( Foto: Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Skema penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius. DPRD Kaltim menyuarakan keprihatinan atas dasar hukum yang dinilai lemah dan tidak lagi relevan, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang hingga kini masih menjadi acuan utama dalam mekanisme distribusi dana ke daerah.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, secara tegas meminta Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi dan meninjau ulang pergub tersebut. Menurutnya, peraturan itu disusun tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal konsultasi antarinstansi merupakan prosedur wajib dalam pembentukan regulasi daerah.

“Berdasarkan konfirmasi kami, tidak ada keterlibatan Kemendagri dalam penyusunan Pergub itu. Ini menjadi catatan serius karena menyangkut legalitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya

Ia menilai bahwa ketidakterlibatan kementerian terkait mencerminkan lemahnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan pusat, sehingga membuka ruang bagi lahirnya aturan yang tidak solid secara administratif dan berisiko terhadap keabsahan pelaksanaan program Bankeu di lapangan.

Lebih dari sekadar persoalan prosedur, Sarkowi menggarisbawahi bahwa dampak dari lemahnya regulasi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah perdesaan. Keterlambatan atau ketidaktepatan distribusi dana dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal.

DPRD Kaltim, lanjutnya, telah sejak lama menyuarakan penolakan terhadap Pergub 49/2020, bahkan sejak kepemimpinan gubernur sebelumnya. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemprov untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut.

“Ini bukan sikap pribadi, tapi sikap kelembagaan DPRD. Kami sudah ajukan secara resmi agar pergub ini ditinjau kembali. Sayangnya, hingga hari ini, belum ada tanggapan,” tegasnya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan baru, Pemprov Kaltim dapat lebih responsif dan segera melakukan evaluasi regulasi agar sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. “Kita butuh regulasi yang kuat, transparan, dan berpihak pada rakyat, bukan aturan yang menyulitkan penyaluran anggaran,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, DPRD Kaltim kini tengah merancang kerangka legislasi yang selaras dengan regulasi nasional. Upaya ini diharapkan menjadi titik balik bagi pembentukan kebijakan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(DPRDKaltim/Adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan