Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Desak Penuntasan Kasus Perusakan Hutan di KHDTK Unmul, Minta Penegakan Hukum Serius dan Terbuka

DPRD Kaltim Desak Penuntasan Kasus Perusakan Hutan di KHDTK Unmul, Minta Penegakan Hukum Serius dan Terbuka

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud. (Foto)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar rapat gabungan komisi untuk membahas perkembangan kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman. Sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah lambannya penanganan kasus yang telah mencuat sejak April lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas’ud, menyebut kasus ini hanya tampak sebagai puncak dari persoalan yang lebih besar di baliknya. Ia memperingatkan bahwa kejadian serupa sangat mungkin terjadi di wilayah lain di Kaltim.

“Ini baru permukaannya saja. Bisa jadi di kabupaten atau kota lain ada kasus serupa yang belum terungkap,” kata Syahariah dalam rapat yang digelar di Samarinda.

Ia meminta agar Pemerintah Provinsi dan aparat penegak hukum bergerak lebih sigap dan terbuka dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, perlu ada langkah tegas untuk memastikan kasus tersebut tidak berlarut-larut.

“Kita harus serius. Ini sudah sejak April. Tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” tegasnya.

Syahariah juga menyampaikan bahwa pada rapat lanjutan mendatang, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta aparat penegak hukum, termasuk Gakkum, harus hadir secara langsung tanpa diwakilkan.

“Saya tekankan tadi, pada rapat selanjutnya tidak boleh ada yang diwakilkan. Semua pimpinan harus datang. Ini menyangkut kerusakan lingkungan yang serius,” ujarnya.

Selain itu, ia menuntut adanya batas waktu yang jelas dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap rapat harus menghasilkan progres yang konkret, bukan sekadar formalitas.

“Jangan hanya rapat tanpa hasil. Saya minta dalam dua minggu ke depan ada perkembangan nyata. Kita butuh pencapaian dari setiap pertemuan,” katanya menekankan.

Dalam pembahasan tersebut, diketahui bahwa seorang pelaku berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Syahariah meragukan bahwa kerusakan hutan itu hanya melibatkan satu orang saja.

“Kalau melihat skalanya, saya tidak yakin hanya satu orang yang terlibat. Kemungkinan besar ada pihak-pihak lain, bisa dari unsur pemerintah ataupun mahasiswa,” katanya.

Syahariah mengingatkan bahwa penanganan kasus KHDTK ini harus menjadi momentum untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan memastikan tidak ada lagi pembiaran atas tindakan yang merusak lingkungan.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan