Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Dorong Raperda Pendidikan untuk Wujudkan Akses Merata di Seluruh Wilayah

DPRD Kaltim Dorong Raperda Pendidikan untuk Wujudkan Akses Merata di Seluruh Wilayah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Humas DPRD Kaltim)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Upaya menghapus ketimpangan layanan pendidikan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. DPRD Kaltim resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan, sebagai langkah strategis memastikan seluruh warga, dari pesisir hingga pedalaman, memperoleh hak pendidikan yang layak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa penyusunan raperda ini dilakukan dengan landasan hukum yang kokoh, merujuk pada konstitusi serta berbagai undang-undang sektoral.

“Peraturan ini kami rancang agar benar-benar menjadi payung hukum yang efektif, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Baharuddin mengungkapkan, materi raperda mencakup pemerataan kualitas tenaga pendidik, penguatan pendidikan inklusif, hingga penerapan teknologi informasi dalam proses pembelajaran. Tantangan geografis, kualitas guru yang belum merata, serta keterbatasan teknologi di sekolah pedalaman menjadi perhatian utama.

Draf raperda yang memuat 17 bab dan 90 pasal tersebut juga menetapkan kewajiban alokasi minimal 20 persen dari APBD provinsi untuk sektor pendidikan. Dana itu akan dialokasikan untuk beasiswa, perbaikan sarana-prasarana, dan peningkatan kesejahteraan guru.

Selain mengatur tata kelola satuan pendidikan—termasuk pendirian, pengubahan, hingga penutupan—raperda ini juga memuat rencana penguatan sistem informasi pendidikan demi transparansi dan efisiensi.

Partisipasi publik mendapat porsi penting, dengan pelibatan dewan pendidikan dan komite sekolah sebagai pengawas kualitas dan akuntabilitas layanan pendidikan. Tak kalah penting, raperda juga melarang praktik komersialisasi pendidikan seperti penjualan buku dan perlengkapan sekolah oleh pihak tak berwenang, dengan ancaman sanksi administratif.

“Raperda ini adalah komitmen nyata kami untuk menutup kesenjangan pendidikan. Setiap anak Kaltim berhak mendapat kesempatan yang sama untuk maju, tanpa dibatasi lokasi tempat tinggalnya,” tegas Baharuddin.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan