DPRD Kaltim Dorong Sinergi Penegakan Hukum dalam Kasus Tambang Ilegal di Lahan KHDTK Unmul
Kaltimpedia.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali memfasilitasi langkah penyelesaian kasus tambang ilegal di kawasan konservasi KHDTK (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus) Universitas Mulawarman melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Gakkum Kementerian LHK, serta perwakilan civitas akademika Universitas Mulawarman, termasuk unsur pimpinan fakultas dan mahasiswa kehutanan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memimpin langsung jalannya rapat dan menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, meskipun proses penyelidikan telah berjalan, diperlukan harmonisasi data dan temuan agar penegakan hukum dapat lebih efektif.
“Penyelidikan ini berjalan paralel. Gakkum LHK menangani dari sisi kehutanan, sementara Polda Kaltim fokus pada aspek pertambangan. Kami melihat ada progres di Polda, tapi temuan Gakkum justru bisa memperkuat pengembangan kasus,” ujar Darlis.
Ia menambahkan bahwa Gakkum telah mengidentifikasi lima unit alat berat ekskavator serta lima saksi yang kemungkinan besar dapat ditetapkan sebagai tersangka. DPRD Kaltim berharap agar temuan tersebut tidak berhenti di tingkat administratif semata, melainkan turut menjadi dasar dalam proses hukum pidana oleh kepolisian.
“Kami tidak ingin ada data yang terbuang sia-sia. Harusnya itu menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darlis juga menyampaikan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelanggaran pidana. Aspek perdata turut disoroti, utamanya berkaitan dengan valuasi ekonomi atas kerusakan kawasan hutan yang tengah dihitung oleh Fakultas Kehutanan Unmul. Hasil perhitungan tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam proses gugatan perdata.
“Validasi valuasi ini butuh waktu. Tim hukum minta dua pekan untuk merampungkannya. Setelah itu, barulah langkah perdata dapat diambil,” jelasnya.
DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Darlis meminta publik bersabar karena proses hukum yang dijalankan memerlukan waktu dan kehati-hatian.
“Kami pastikan tak akan tinggal diam. Kasus ini menyangkut kawasan strategis pendidikan dan konservasi. Penyelesaiannya harus menyeluruh, tak boleh ada celah,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



