Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Kawal Penegakan Perda, Akhiri Krisis Hauling Batu Bara di Paser

DPRD Kaltim Kawal Penegakan Perda, Akhiri Krisis Hauling Batu Bara di Paser

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh. (ist)

Kaltimpedia.com, PASER – Harapan baru muncul di tengah masyarakat Muara Kate, Kabupaten Paser, setelah konflik panjang terkait aktivitas hauling batu bara mulai menunjukkan titik penyelesaian. Campur tangan langsung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendorong utama tercapainya kesepakatan awal yang meredam ketegangan.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Wapres Gibran. Kunjungan langsung ke lokasi konflik pada Sabtu (14/6/2025) dinilainya sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan masyarakat.

“Dengan hadirnya Wapres, proses penyelesaian jadi lebih konkret. Alhamdulillah, langkah ini memberikan harapan baru bagi warga,” ujar Abdulloh.

Tidak berhenti pada kunjungan lapangan, Wapres Gibran segera menggelar rapat terbatas di kantornya dua hari kemudian. Rapat ini melibatkan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud serta sejumlah pihak terkait, guna membahas solusi jangka panjang atas persoalan hauling batu bara yang meresahkan warga selama bertahun-tahun.

Salah satu hasil penting dari pertemuan tersebut adalah larangan penggunaan jalan nasional di wilayah Muara Komam untuk aktivitas hauling batu bara. Keputusan ini disambut lega oleh warga yang selama ini harus hidup berdampingan dengan risiko kecelakaan akibat lalu lintas truk tambang.

Sebagai solusi pengganti, PT Mantimin Coal Mining (MCM) diarahkan untuk menggunakan jalur hauling milik PT Tabalong Prima yang beroperasi di Kalimantan Selatan. Jalur ini dinilai lebih aman dan minim konflik sosial, serta berada di bawah pengelolaan Jhonlin Group milik pengusaha Haji Isam.

“Penggunaan jalur hauling milik grup Haji Isam adalah langkah strategis. Ini akan mengurangi tekanan di jalan nasional dan meningkatkan keselamatan warga,” tutur Abdulloh.

Meski kesepakatan telah dicapai, proses transisi diperkirakan memakan waktu. Masih terdapat beberapa infrastruktur seperti jembatan dan jalan di jalur alternatif yang perlu diperbaiki. Untuk sementara, MCM masih diperbolehkan menggunakan jalan nasional dengan pembatasan ketat, termasuk jam operasional dan pengaturan kendaraan berbasis shift.

“Kami mendorong agar perbaikan jalur segera dituntaskan. Tujuan utama kami adalah mengakhiri penggunaan jalan negara oleh truk tambang,” tambahnya.

DPRD Kaltim dan Dinas ESDM pun menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya kebijakan ini. Penegakan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan tambang akan terus diperkuat.

“Penegakan perda adalah harga mati. Kami akan awasi implementasinya, tak hanya di Paser, tapi juga di wilayah lain seperti Kutai Timur dan Berau,” tegas Abdulloh.

Sebagai latar belakang, konflik hauling di Muara Kate mencuat setelah serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan truk tambang, bahkan hingga memicu blokade jalan oleh warga sebagai bentuk protes. Tak hanya itu, kekhawatiran terhadap meningkatnya kekerasan dan dugaan tindak kriminal turut memperparah situasi.

Kini, warga Muara Kate bisa mulai melihat secercah harapan. Langkah-langkah yang telah diambil pemerintah pusat diharapkan menjadi awal dari berakhirnya konflik yang selama ini menghantui keseharian mereka.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan