DPRD Kaltim Minta Kementerian Transmigrasi Lepas Kawasan yang Pernah Dicadangkan untuk Pengembangan Transmigran
Kaltimpedia.com, Samarinda – Kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran di Embalut sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, Keluarahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, kini menimbulkan banyak masalah karena tidak adanya batasan wilayah.
Terkait permasalahan tersebut, anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, meminta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia (RI) agar melepas kawasan tersebut ke pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pasalnya, karena kawasan tersebut secara faktual telah jadi permukiman penduduk dan pemerintah daerah sudah membangun fasilitas publik, seperti jalan, rumah sekolah, dan lainnya dalam kawasan tersebut, bahkan ada yang sudah jadi tambang batubara,” katanya, di Samarinda.
Sebab dengan tidak adanya batasan yang jelas, tanah yang ada dalam kota Samarinda yang berbatasan langsung dengan Tenggarong Seberang, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut.
Komisi I DPRD Kaltim pun, lanjut dia, yang saat itu dan yang akan segera ditetapkan, tidak bisa merekomendasikan ke Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi 7 bidang tanah warga yang dipakai pemerintah untuk jalan ring road.
“Karena dalam peta BPN, tanah itu menunjuk berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi,” ujarnya
“Masyarakat juga tidak tahu tanah yang ditempatinya dan dijadikannya membangun rumah adalah tanah pengembangan transmigran sebab, tidak ada yang memberi tahu dan tidak ada patok sebagai penanda tanah untuk transmigran,” jelas Baharuddin Demmu.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, bila Kementerian Transmigrasi tidak memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran tersebut dan melepas yang sudah dipakai pemerintah daerah maupun masyarakat.
Maka yang akan terjadi, sambung Baharuddin Demmu adalah konflik serta pemerintah daerah kesulitan mengembangkan wilayahnya untuk kepentingan pembangunan, ekonomi, maupun membangun fasilitas publik.
“Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tafi fokus menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran,” tutupnya. (adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



