DPRD Kaltim Siapkan Revolusi Regulasi: Tiga Ranperda Strategis Siap Guncang Arah Kebijakan Daerah
Kaltimpedia.com, Samarinda — Di tengah desakan zaman yang menuntut efisiensi birokrasi dan kepedulian serius terhadap krisis lingkungan, DPRD Kalimantan Timur tengah mempersiapkan langkah besar yang bisa mengubah wajah kebijakan daerah. Dalam rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Selasa (10/6), tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi pusat perhatian—dan ketiganya bukan ranperda biasa.
Rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dengan kehadiran anggota Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dalam suasana serius namun penuh semangat, mereka membedah arah baru regulasi yang diyakini akan membawa Provinsi Kaltim ke jalur transformasi kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
“Kita sedang bicara reformasi besar. Ini bukan sekadar merevisi aturan, tapi menyusun ulang fondasi arah pembangunan daerah,” ujar Agusriansyah dengan tegas.
Tiga ranperda yang dibahas meliputi dua revisi regulasi yang sudah ada dan satu ranperda baru yang menyentuh isu mendesak: perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Agusriansyah, reformasi aturan ini sangat penting, terutama dalam menyelaraskan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
“Kita ingin BUMD bisa naik kelas, menjadi Perseroda. Dengan begitu, manajemen keuangan, pola investasi, hingga kemitraan dengan swasta bisa dijalankan secara profesional,” jelasnya.
Langkah ini tak hanya soal bisnis. Regulasi tentang perlindungan lingkungan juga menjadi fokus utama, terutama dalam konteks Kaltim sebagai daerah yang sedang bersiap menjadi bagian penting dari ibu kota negara (IKN).
“Lingkungan tak bisa menunggu. Regulasi ini harus hadir sebagai arah baru pembangunan daerah—bukan hanya pelengkap hukum, tapi penjamin masa depan yang lebih lestari,” tegas Agusriansyah.
Bapemperda sendiri telah menuntaskan kajian mendalam dari sisi hukum, filosofi kebijakan, hingga aspek sosial masyarakat. Hasil kajian itu akan segera diserahkan kepada Pimpinan DPRD, untuk dijadwalkan dalam sidang paripurna pada Juni ini, sebagai langkah awal pengesahan resmi.
Dengan optimisme tinggi, Agusriansyah menyebut pembahasan akan rampung dalam waktu satu hingga dua bulan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar langkah ini tidak hanya berhenti di meja legislatif.
“Kalau semua pihak satu visi, maka ini bisa menjadi tonggak sejarah bagi tata kelola Kalimantan Timur yang lebih modern, bersih, dan peduli lingkungan,” pungkasnya.
Langkah legislatif ini menandai komitmen DPRD Kaltim untuk tidak tinggal diam di tengah gelombang perubahan zaman. Dengan semangat reformasi regulasi, harapannya bukan hanya sistem pemerintahan yang berubah, tapi juga nasib masyarakat dan alam yang semakin terjamin keberlanjutannya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



