Kaltimpedia
Beranda Nasional DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang: Rakyat Jangan Jadi Korban

DPRD Kaltim Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang: Rakyat Jangan Jadi Korban

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Aktivitas hauling batu bara dan angkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Legislator menilai praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membebani masyarakat dengan kerusakan infrastruktur dan risiko keselamatan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional dan provinsi oleh kendaraan tambang bertonase besar telah menyebabkan kerusakan parah di sejumlah wilayah. Ia menegaskan, jalan umum adalah hak publik yang dibangun menggunakan anggaran negara, bukan fasilitas logistik untuk kepentingan korporasi.

“Jalan-jalan ini dibangun untuk rakyat, bukan untuk memperlancar bisnis tambang. Kita bicara soal keadilan dan tanggung jawab,” tegas Guntur.

Ia menambahkan bahwa aturan hukum sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk operasional mereka. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut demi efisiensi biaya.

“Ini bukan soal tidak tahu aturan. Ini soal keberanian melanggar. Karena itu kita dorong agar penegakan hukum benar-benar dijalankan,” lanjutnya.

Guntur juga mengapresiasi langkah awal Pemerintah Provinsi Kaltim yang mulai menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar. Menurutnya, surat edaran Gubernur Kaltim yang melarang penggunaan jalan umum untuk hauling harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan.

“Kalau perusahaan ingin untung, mereka juga harus siap menanggung beban infrastruktur. Jangan malah rakyat yang menanggung risiko kecelakaan, jalan rusak, dan akses yang terputus,” ujarnya.

Kerusakan jalan, kata Guntur, tidak hanya berdampak pada transportasi, tetapi juga memengaruhi mobilitas warga, distribusi logistik masyarakat, hingga kelancaran pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah pedesaan.

“Kita tidak menolak investasi, tapi yang kita tolak adalah ketimpangan. Jangan sampai pembangunan ekonomi justru mengorbankan hak masyarakat,” kata politisi dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini.

DPRD Kaltim, menurutnya, mendorong peningkatan pengawasan terpadu antara pemprov, kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Guntur juga meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran.

“Jangan hanya imbauan. Harus ada tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan