DPRD Kaltim Ultimatum Aparat Soal Tambang Ilegal di KHDTK Unmul: Dua Pekan Harus Ada Tersangka!
Kaltimpedia.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk membahas aktivitas tambang ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Senin (5/5/2025). Rapat yang berlangsung di Gedung Karang Paci, markas DPRD Kaltim, dipimpin oleh Darlis Pattalongi dari Fraksi PAN.
RDP ini menghadirkan sejumlah pihak kunci, termasuk perwakilan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP Kaltim, jajaran Unmul, Polda Kaltim, serta organisasi lingkungan dan akademik.
Dalam pernyataannya, Darlis menyesalkan keras aktivitas tambang yang mencaplok kawasan hutan pendidikan tersebut. Ia menyebutnya sebagai bentuk perusakan yang liar dan melanggar aturan.
“Ini sudah bukan pelanggaran biasa. Ini masuk ranah pidana. Kami mendesak agar Polda Kaltim dan Gakkum segera bertindak. Jangan ada yang dilindungi!” kata Darlis dengan nada tegas.
Hasil pembahasan mengungkap bahwa pertambangan yang berlangsung di kawasan KHDTK bertentangan dengan hukum dan memiliki implikasi pidana maupun perdata. Diketahui, lokasi tambang yang dipermasalahkan tumpang tindih dengan konsesi milik KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMA) dan CV Bismillah Reskaltim.
Atas fakta tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam dua minggu ke depan. Bila tidak, DPRD mengancam akan memanggil kembali seluruh pihak yang terlibat.
Darlis juga mengungkapkan bahwa proses penyidikan oleh Balai Gakkum telah memeriksa 10 dari 14 saksi yang dipanggil. Targetnya, seluruh rangkaian penyidikan rampung dalam dua pekan.Tak hanya menyoroti aspek hukum, DPRD Kaltim juga meminta pihak Unmul segera menyelesaikan perhitungan kerugian ekologis akibat tambang ilegal tersebut. Data valuasi ekonomi ini nantinya akan dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan kawasan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dalam senyap. Harus transparan. Masyarakat berhak tahu siapa pelaku sebenarnya,” tegasnya.
Menutup jalannya RDP, DPRD turut mendesak Pemprov Kaltim untuk mendukung penuh upaya pengamanan dan pengelolaan KHDTK, termasuk penyediaan fasilitas. DPRD juga mendorong revisi atas izin usaha pertambangan yang saat ini tumpang tindih dengan kawasan hutan pendidikan agar segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.
(DPRDKaltim/Adv).
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



