DPRD Kaltim Usulkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Lingkungan OPD Pemprov Kaltim, Minta ASN Dengarkan Khidmat dengan Sikap Sempurna

Samarinda, Kaltimpedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK) DPRD Kaltim mengusulkan agar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan setiap pukul 10.00 Wita di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam usulan terebut, masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk bisa khidmat dengan sikap sempurna saat lagu kebangsaan tersebut diputar.
Rencana itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pansus P2WK DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama. Ia menjelaskan, rencana pemutaran lagu kebangsaan ini merupakan hasil adopsi Peraturan Daerah (Perda) dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat kunjungan Pansus DPRD Kaltim ke DPRD DIY belum lama ini.
“Kami akan mengadopsi hampir 70 persen dari aturan yang ada di Yogyakarta, termasuk mengenai sikap sempurna seperti di lingkungan instansi pemerintahan,” jelas Romadhony, Kamis (23/3/2023).
Ia memaparkan, alasan Yogyakarta menjadi rujukan lantaran daerah istimewa tersebut yang menerapkan aturan serupa di Indonesia. Menurutnya pula, langkah itu merupakan bagian dari upaya mempertahankan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Ini cara kami mempertahankan apa yang menjadi dasar ideologi negara. Jangan sampai itu hanya didapatkan dalam teori saja, melainkan implementasinya juga harus diterapkan dalam kehiduran sehari-hari,” ujar Politisi asal PDI-Perjuangan tersebut.
Sementara itu, mengenai Raperda P2WK sendiri dikatakan Romadhony masih terus diperdalam. Dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil sejumlah stakeholder terkait untuk menuangkannya menjadi produk hukum ideal.
“Kami juga akan agendakan kunjungan kerja ke daerah yang telah memiliki aturan serupa juga, sebagai bek menyusun dan mempersiapkan regulasi tersebut,” pungkasnya. (fa/adv/dprdkaltim)