Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda DPRD Samarinda Tanggapi Aduan Penyerobotan Tanah, Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

DPRD Samarinda Tanggapi Aduan Penyerobotan Tanah, Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra.

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan yang telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

Menurut Samri Saputra, persoalan tersebut bermula dari lahan yang sebelumnya dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada tahun 2006 atas nama Heru Usman. Namun dalam prosesnya, muncul klaim dari warga yang menyatakan bahwa lahan tersebut masih menjadi milik mereka dan belum pernah menerima ganti rugi.

“Permasalahannya sudah hampir 20 tahun berjalan. Masyarakat yang merasa memiliki lahan itu mengklaim belum mendapatkan pembayaran, padahal tanah tersebut sudah dibebaskan dan menjadi aset pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samri menjelaskan bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini cukup sulit karena telah melakukan pembayaran kepada pihak yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik sah. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sarankan untuk menggugat ke pengadilan. Jika nanti hasilnya menyatakan bahwa penggugat memang pemilik sah lahan berdasarkan keputusan hukum, maka pemerintah kota akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan putusan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Politikus Partai PKS ini sempat menawarkan mediasi sebagai opsi. namun menurutnya, hal tersebut sulit dilakukan mengingat status tanah sudah tercatat sebagai milik pemerintah dan telah dibayar.

“Kalau sekarang kami anggarkan lagi tanpa dasar hukum, itu keliru. Masa pemerintah harus membayar dua kali untuk objek yang sama?” tambahnya.

Dengan ditempuhnya jalur hukum, Samri menegaskan bahwa DPRD akan menghormati hasil putusan pengadilan sebagai dasar hukum untuk penyelesaian akhir. Jika pengadilan memenangkan pihak penggugat, maka anggaran pembayaran akan dialokasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (adv)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan