Kaltimpedia
Beranda Kalimantan Timur ESDM Kaltim Sesuaikan Izin Tambang: KKPR Tidak Wajib untuk Eksplorasi

ESDM Kaltim Sesuaikan Izin Tambang: KKPR Tidak Wajib untuk Eksplorasi

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata

Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara proaktif menyesuaikan seluruh proses perizinan pertambangan daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat tahapan awal kegiatan pertambangan.

​Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Pranata, menjelaskan bahwa perubahan krusial dalam PP 28/2025 terletak pada persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

​“Berdasarkan PP 28 Tahun 2025, kami tegaskan bahwa persyaratan KKPR tidak lagi diperlukan untuk tahap survei dan eksplorasi,” ungkap Nata sapaan akrabnya (9/11/2025).

​Nata juga menjelaskan bahwa ini menjadi langkah efisiensi yang substansial. Meskipun KKPR tetap menjadi bagian penting dari perizinan, persyaratannya kini ditempatkan di tahapan yang lebih lanjut.

​“KKPR baru dipersyaratkan ketika pemohon masuk pada tahap izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin lingkungan. Dengan demikian, kegiatan awal seperti survei dan eksplorasi dapat segera dimulai tanpa harus menunggu proses KKPR tuntas,” jelasnya.

​Dinas ESDM Kaltim menunjukkan respons cepat dalam implementasi regulasi baru ini. Sejak PP 28/2025 diterbitkan pada Juni 2025, seluruh proses perizinan pertambangan di Kaltim telah disesuaikan dan diintegrasikan melalui sistem daring INLINE.

Dirinya menuturkan bahwa penyesuaian ini telah dimulai bahkan sebelum PP tersebut terbit sepenuhnya.

​“Kami sudah menyesuaikan sistem daring kami sejak 5 Maret 2025, dan kami memperbarui serta mengintegrasikan seluruh persyaratan di sistem ini hanya seminggu setelah PP 28 keluar. Semua pemohon kini mengunggah dokumen secara online,” ungkap Nata.

​Implementasi sistem daring yang cepat ini memastikan bahwa pelayanan perizinan di Kaltim sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah pusat.

​Dengan adanya penyesuaian perizinan yang lebih efisien dan terfokus ini, Dinas ESDM Kaltim berharap proses eksplorasi pertambangan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Hal ini secara langsung akan mempercepat pengembangan sektor pertambangan di Kaltim dan diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” harap Nata.

​Diakhir, Nata menutup dengan menegaskan komitmen Dinas ESDM Kaltim terhadap kualitas layanan.

​“Dinas ESDM Kalimantan Timur berkomitmen untuk menyediakan layanan perizinan yang transparan, responsif, dan akuntabel demi kemajuan ekonomi yang berkelanjutan di Kaltim, sejalan dengan visi kami untuk mendukung investasi dan tata kelola Minerba yang baik,” pungkasnya.(ct/ADV/Diskominfo)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan