Kaltimpedia
Beranda Nasional Fraksi PKB: Mandat Rakyat Tak Boleh Berhenti di Podium Paripurna

Fraksi PKB: Mandat Rakyat Tak Boleh Berhenti di Podium Paripurna

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketimpangan layanan dasar di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perhatian serius Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim. Hasil reses yang dilakukan pada 1–8 Juli 2025 mencatat 42 poin aspirasi prioritas masyarakat yang dihimpun dari berbagai daerah, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, sosial-ekonomi, keagamaan, hingga infrastruktur.

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menjelaskan bahwa pendidikan menjadi sorotan utama dengan 34 aspirasi yang menuntut peningkatan fasilitas pendidikan formal maupun keagamaan.

“Kemajuan daerah sangat bergantung pada kualitas pendidikannya. Aspirasi warga menunjukkan urgensi perbaikan sarana pendidikan, baik umum maupun keagamaan,” ujar Jahidin, usai Rapat Paripurna ke-28 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Di sektor sosial-ekonomi, warga menyampaikan 80 usulan, terutama terkait kesenjangan kesejahteraan dan terbatasnya akses layanan publik. Sementara itu, sektor kesehatan juga banyak dikeluhkan, mulai dari minimnya tenaga medis dan ambulans desa, rendahnya layanan untuk penyandang disabilitas, hingga permasalahan BPJS Kesehatan.

“Keluhan terbanyak adalah tingginya iuran BPJS dan rendahnya kualitas pelayanan rumah sakit,” tegasnya.

Bidang keagamaan juga menjadi perhatian, dengan 62 aspirasi terkait rehabilitasi mushola dan masjid, serta penyediaan ambulans sosial. Jahidin menilai, tingginya semangat keberagamaan masyarakat perlu ditunjang fasilitas ibadah yang memadai.

Masalah infrastruktur dasar pun tidak luput dari perhatian. Sebanyak 47 aspirasi menyoroti kurangnya penerangan jalan dan keterbatasan air bersih, terutama di wilayah pesisir dan pedalaman.

“Kebutuhan seperti air bersih dan penerangan jalan seharusnya tidak lagi menjadi kemewahan. Sayangnya, masyarakat kecil belum sepenuhnya merasakan hasil pembangunan,” kata Jahidin.

Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang dihimpun tidak boleh berhenti pada laporan seremonial, melainkan harus diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Hasil reses ini adalah mandat rakyat. Pemerintah daerah wajib menerjemahkannya menjadi program nyata,” tutupnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan