Kaltimpedia
Beranda Samarinda Fuad Fakhruddin Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Tuan di Rumah Sendiri

Fuad Fakhruddin Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan, Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Tuan di Rumah Sendiri

Kaltimpedia.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (16/4/2025). Kegiatan ini berlangsung hangat dan interaktif, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam diskusi seputar hak dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Dalam penyampaiannya, Fuad menegaskan bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing dengan pekerja dari luar Kalimantan Timur.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki kompetensi, kesempatan, perlindungan, serta pemberdayaan yang memadai. Kita ingin masyarakat Kaltim bisa menjadi tuan di rumah sendiri,” ujar Fuad.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia di daerah agar tidak tertinggal dalam kompetisi di dunia kerja yang semakin kompetitif.

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ir. Addy Suyatno, S.Kom., M.Kom., dosen dari Universitas Mulawarman. Dalam pemaparannya, Addy menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam mendukung implementasi Perda ini, terutama dalam membentuk tenaga kerja yang tidak hanya siap pakai, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan industri.

“Sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan sektor industri sangat penting. Perda ini harus dijalankan secara konkret dengan membangun pelatihan vokasi dan pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan lokal,” ungkap Addy.

Sementara itu, Moh. Yusrul Hana, perwakilan dari Partai Gerindra, juga menyampaikan pandangannya terkait urgensi Perda ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal.

“Kita tidak menutup pintu bagi tenaga kerja dari luar, tapi sudah saatnya tenaga kerja Kaltim mendapatkan prioritas. Perda ini adalah langkah awal untuk mewujudkan itu,” ujarnya.

Suasana sosialisasi berlangsung dinamis. Warga setempat terlihat antusias menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga pengalaman pribadi terkait tantangan di dunia kerja. Keterlibatan langsung warga dalam diskusi menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan memang menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.

Dengan hadirnya Perda Nomor 13 Tahun 2024, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan daerah yang berpihak kepada pengembangan tenaga kerja lokal. DPRD Kaltim pun berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di wilayah provinsi ini. (kp/fa)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan