Kaltimpedia
Beranda DPRD Samarinda Gelar RDP Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pansus IV DPRD Samarinda Sepakati Saran Instansi Terkait

Gelar RDP Satuan Pendidikan Aman Bencana, Pansus IV DPRD Samarinda Sepakati Saran Instansi Terkait

Kaltimpedia.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda melibatkan sejumlah instansi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana pada Senin, (6/11/2023).

Dalam pertemuan ini, pihak Pansus menyepakati saran dan masukan dari berbagai instansi untuk dimasukkan ke dalam Raperda.

Beberapa instansi diantaranya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.

“Kami menyepakati poin-poin yang dimasukkan dalam rancangan. Selanjutnya kami akan bertukar pikiran terkait petunjuk-petunjuk teknis,” jelasnya.

Ketua Pansus IV sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menyatakan bahwa fokus Pansus saat ini adalah pada isu seputar sekolah inklusi.

Ia mencatat bahwa banyak sekolah inklusi hanya memiliki fasilitas inklusi tanpa cukup jumlah guru inklusi, khususnya guru untuk anak tunarungu.

“Kebanyakan sekolah inklusi hanya bangku saja yang inklusi, gurunya belum ada, contohnya guru tuna wicara ada atau tidak,” ungkap Sani.

Bahkan ia juga menyoroti masalah sosial yang masih perlu diselesaikan dalam Raperda, termasuk keterbatasan dana yang mempengaruhi penyelesaian masalah tersebut.

Meski masih ada sejumlah kendala, Pansus berkomitmen untuk memperhatikan dan menyelesaikan masalah-masalah tersebut dalam rangka penyempurnaan Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Samarinda.

“Kami akomodir semua, setengah masalah sosial kenapa tidak selesai, masalahnya ada di dana dan terkait dinaikkan atau tidak anggarannya masih belum diketahui,” pungkas Sani. (adv)

Komentar
Bagikan:

Iklan