Hasil Renovasi Gedung DPRD Kaltim Tuai Kritik, Barang Dewan Hilang dan Bangunan Masih Bermasalah
Kaltimpedia.com, SAMARINDA – Renovasi sejumlah gedung di kompleks DPRD Kalimantan Timur yang baru saja selesai dikerjakan, justru menimbulkan polemik. Alih-alih membawa peningkatan fasilitas, proyek senilai miliaran rupiah ini malah meninggalkan persoalan baru—mulai dari kondisi bangunan yang belum sempurna hingga laporan hilangnya sejumlah inventaris milik anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menyoroti temuan di ruang kerjanya yang kehilangan satu unit dispenser. Laporan serupa datang dari beberapa ruangan lain, termasuk hilangnya televisi dan kabel instalasi.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau ada unsur kesengajaan, harus ada langkah hukum. Pelaksana proyek harus bertanggung jawab,” katanya.
Renovasi yang menyasar gedung A, C, D, dan E ini dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti, dengan pengawasan teknis dari PT Surya Cipta Engineering. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024, dan berada di bawah koordinasi Dinas PUPR-Pera Kaltim.
Namun, meski proyek telah dinyatakan rampung, Reza menilai hasilnya belum layak. Beberapa bagian plafon disebut masih mengalami kebocoran dan sejumlah komponen bangunan belum sesuai harapan.
“Dengan anggaran sebesar ini, hasilnya seharusnya jauh lebih baik. Banyak item yang harus diperbaiki. Ini sangat disayangkan,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga mengingatkan agar segala bentuk perbaikan tidak menimbulkan tambahan beban anggaran bagi daerah. Menurutnya, jika harus dilakukan renovasi ulang, maka konsekuensi terhadap APBD harus benar-benar diperhitungkan.
“Kita tidak ingin uang rakyat terbuang dua kali. Perbaikan harus dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab, bukan dengan anggaran baru,” tegasnya.
Tak hanya itu, Reza juga mendesak agar seluruh barang yang dilaporkan hilang segera ditemukan dan dikembalikan ke tempat semula.
“Kalau barang-barang itu hanya dipindah, segera kembalikan. Ini kantor publik, bukan ruang pribadi yang bisa diperlakukan sembarangan,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



