Hasil Reses dari 10 Kabupaten/Kota Kaltim Akan Jadi Landasan RKPD
Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hassanudin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh aspirasi hasil reses dari 10 kabupaten/kota di Kaltim harus diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penegasan itu disampaikannya usai memimpin rapat paripurna penyampaian hasil reses di Gedung DPRD Kaltim.
“Hasil reses yang sudah disampaikan secara resmi dalam paripurna ini wajib menjadi bagian dari RKPD. Ini adalah pondasi perencanaan pembangunan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi,” kata Hassanudin.
Ia menjelaskan, aspirasi yang dihimpun dari masyarakat bukan sekadar masukan biasa, melainkan bahan penting dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025–2026. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dirinci dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAS-SKPD).
“Kita memiliki 46 SKPD yang akan menjadi pelaksana teknis. Hasil reses ini harus diintegrasikan di situ dan menjadi bagian dari rancangan APBD,” jelasnya.
Hassanudin mengakui tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi karena keterbatasan anggaran dan penyesuaian program. Namun, ia menegaskan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tetap memiliki peran strategis sebagai representasi kebutuhan masyarakat yang dihimpun dari seluruh daerah pemilihan (dapil).
“Pokir ini bukan sekadar catatan, tapi kewajiban yang harus dimasukkan dalam RKPD dan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan DPRD, agar pokir yang telah dihimpun dapat diwujudkan melalui program pembangunan yang terukur, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



