Kaltimpedia
Beranda Sangatta Hasil Sidak Gabungan Anggota DPRD Kutim, PT APE Diminta Perbaiki Pengelolaan Lingkungan

Hasil Sidak Gabungan Anggota DPRD Kutim, PT APE Diminta Perbaiki Pengelolaan Lingkungan

SANGATTA – Sungai Sangatta merupakan penyedia air bagi ribuan warga Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan. Oleh karena itu perlu selalu di lakukan pemantauan kondisi sungai Sangatta. Dengan sedemikian pentingnya hal tersebut maka sebagai bentuk tanggung jawab kepada konstituen rombongan Komisi A dan C DPRD Kutai Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dinas terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak ke PT Arkara Prathama Energy (APE) dan kontraktornya, PT BAS, Senin (14/4/2025).

Dari hasil sidak yang dilakukan Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi yang memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di dunia pertambangan menyampaikan bahwa masih ada beberapa pengelolaan air yang masih perlu di perbaiki. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diduga masih ada run off air tambang yang tidak masuk ke dalam kolam pengendapan akibat curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan sedimentasi.

“Oleh karena itu perlu dilakukan maintenance dengan cara pengerukan di kolam pengendapan tersebut.” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Palinggi, saat ditemui seusai sidak.

Kritik tajam yang dilontarkan politisi NasDem ini terhadap desain dan dimensi kolam pengendapan yang tidak sesuai di khawatirkan akan mempengaruhi kualitas air sungai Sangata.
Temuan Eddy dibenarkan oleh Marlin Sundhu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutai Timur.

“Intinya, pengelolaan air limbahnya perlu di tingkatkan lagi,” ujarnya singkat. Marlin menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengambilan sampel untuk analisis lebih komprehensif.

Menanggapi temuan tersebut, Akhmad Wasrip, KTT PT APE, tak membantah adanya permasalahan. Ia mengakui tingginya sedimentasi pada kolam pengendapan. “Memang sedimentasinya agak tinggi. Segera kita perbaiki dengan koordinasi bersama DLH,” katanya.

Wasrip berusaha meyakinkan bahwa perusahaannya telah menyelesaikan 99 persen dari 39 item temuan di tahun 2023. Hanya satu yang masih dalam proses penyelesaian, yakni Adendum AMDAL yang diperkirakan rampung pada April atau Mei 2025.
Terkait air limpasan di area jembatan yang mengalir langsung ke sungai, Wasrip berjanji akan segera berkoordinasi dengan tim dan kontraktor untuk mengarahkannya ke settling pond terdekat.

“Insya Allah dalam waktu dekat temuan-temuan itu menjadi konsentrasi kita agar air terkelola dengan baik. Pengawasan ini sebagai langkah positif ketika ada temuan, harus kita perbaiki karena itu adalah kewajiban kita,” tegasnya.

Meski PT APE hanya memiliki area tangkapan air sekitar 170 hektar dan kontribusi volume airnya ke Sungai Sangatta tidak signifikan, Eddy Palinggi tetap menekankan bahwa yang menjadi kekhawatiran adalah peningkatan kekeruhan pada air sungai.

“Yang kita perhatikan adalah baku mutu air. Seberapa besar pengaruhnya terhadap kualitas air sungai perlu kajian lebih dalam,” jelas Edy.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kutai Timur telah meminta DLH melakukan pengecekan ulang dan pengambilan sampel untuk analisis lebih lanjut. Palinggi juga mendesak PT APE segera melakukan perbaikan pada kolam pengendapan yang mengalami pendangkalan.

“Saya sudah langsung menghubungi KTT APE melalui WhatsApp. Kami minta segera ada perbaikan,” tegasnya.

Di tengah polemik ini, nasib Sungai Sangatta sebagai sumber air PDAM bagi ribuan warga Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan menjadi taruhan. Dengan posisi tambang PT APE yang berada di hulu sungai, apabila pengelolaan lingkungan tidak maksimal, bisa berdampak luas.

“Keberadaan tambang dan kegiatan usaha sangat kita harapkan. Tapi kaidah-kaidah lingkungan harus diperhatikan. Apalagi ini berhubungan dengan masyarakat banyak,” pungkas Edy Palinggi.

Berdasarkan data administrasi perizinan yang ditampilkan saat sidak, PT APE telah mengajukan Berita Acara Validasi Permohonan Pelayanan Persetujuan Lingkungan Adendum AMDAL dan RKL-RPL dengan Nomor Registrasi R20240418004 dan capture pada sistem tertanggal 24 Maret 2025. Proses ini berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, PT APE memiliki sejumlah izin terkait operasional dan pengelolaan lingkungan, termasuk Persetujuan Project Area PT APE Nomor T-214/MB.05/MEM.B/2024 Tanggal 17 Mei 2024 dari Kementerian ESDM, serta Persetujuan Rencana Reklamasi dan Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Periode Tahun 2023-2027 Nomor T-279/MB.07/DJB.T/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

Perusahaan juga telah mendapat Persetujuan Perubahan Rencana Pascatambang dan Penempatan Jaminan Pascatambang PT Arkara Prathama Energi Nomor T-431/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 11 Maret 2025 dari Kementerian ESDM/Dirjen Minerba.

Terbaru, PT APE juga memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Nomor PF.01/574-200/III/2025 dan PF.01/575-200/III/2025 (keduanya tertanggal 18 Maret 2025) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk kegiatan disposal area dan pertambangan batubara.(kp/mn)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan