IKWI Kaltim dan LHB Apik Cerahkan Warga Kurang Mampu Akan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Bisa Dilaporkan
SAMARINDA – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Acara ini bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Kaltim, di Jalan Suryanata RT 30 Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Senin sore (16/9/2025).
Ketua IKWI Kaltim, Asriani Abdurrahman Amin menyebut, kegiatan ini diikuti oleh para ibu dari keluarga kurang mampu dan anggota IKWI. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang bisa dilaporkan, sekaligus mengenalkan layanan bantuan hukum gratis dari LBH APIK.
“Asriani menjelaskan, sosialisasi ini penting agar masyarakat, khususnya kaum perempuan, mengetahui hak-haknya dan berani melapor jika mengalami kekerasan seksual. LBH APIK hadir untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harapan terbesar dari kegiatan ini adalah tidak ada kasus kekerasan seksual yang menimpa masyarakat. Namun, jika memang ada, korban tidak perlu takut untuk melapor karena ada pendampingan hukum yang bisa diakses tanpa biaya.
“Harapan kami, masyarakat sadar bahwa undang-undang tentang TPKS itu ada, dan ada lembaga yang siap membantu. Jadi jangan takut untuk melapor,” tegas Asriani.
Selain menyasar masyarakat umum, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran anggota IKWI agar semakin cerdas, berdaya, serta memahami isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan sosial.(kp/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



