Kaltimpedia
Beranda Samarinda Jasa Raharja Beri Jaminan kepada Taksi Berbasis Aplikasi

Jasa Raharja Beri Jaminan kepada Taksi Berbasis Aplikasi

Imam Mukhtar Rofik dari Jasa Raharja Samarinda.

Kaltimpedia.com, Samarinda – Asuransi PT. Jasa Raharja bekerja sama dengan perusahaan penyedia angkutan khusus  aplikasi telah menyepakati beberapa regulasi. Regulasi tersebut berisikan tentang memberikan perlindungan kepada setiap penumpang dan pengemudi angkutan khusus yang mengalami kecelakaan di jalan raya.

“Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan Gojek, Grab, dan akan bekerja sama dengan Maxim untuk penjaminan bagi korban yang ada di kendaraan tersebut,” ungkap Imam Mukhtar Rofik saat jumpa pers di Kantor PWI Kaltim pada Sabtu (20/11/2021) siang.

Pengemudi kendaraan taksi berbasis aplikasi tersebut nantinya tidak perlu khawatir tentang pendaftaran sebagai mitra asuransi Jasa Raharja. Pasalnya,  kerja sama tersebut menjadikan pemilik kendaraan yang terdaftar di mitra Jasa Raharja akan secara otomatis terdaftar.

“Kami kan sudah bekerja sama, jadi setiap tarif penumpang sudah dikenakan iuran wajib Jasa Raharja dan secara otomatis sudah terdaftar,” ungkapnya.

Jaminan kecelakaan tersebut untuk kendaraan khusus berbasis aplikasi roda empat saja hal tersebut dikarenakan roda dua belum ditetapkan sebagai kendaraan umum.

“Yang kami jaminkan adalah berbentuk mobil, Grab car, atau Gocar itu yang kami jaminkan,” ujarnya.

Korban yang mengalami kecelakaan dengan kondisi luka-luka atau ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bisa mengajukan klaim bantuan asuransi kepada Jasa Raharja atas kecelakaan tersebut.

“Penumpang yang membeli tiket angkutan umum di sana sudah tertera iuran wajib Jasa Raharja yang nantinya akan dikelola untuk memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban akibat kecelakaan,” jelasnya.

Regulasi untuk mendapatkan bantuan Jasa Raharja saksi korban atau ahli waris harus terlebih dahulu melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke kepolisian, dari laporan tersebutlah nantinya tim verifikasi dari Jasa Raharja akan memproses pengajuan klaim tersebut.

Besaran biaya santunan yang didapat di setiap kejadiannya sangat beragam sesuai dengan kondisi korban di lapangan.

“Untuk korban luka-luka nantinya Jasa Raharja akan membantu biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta yang akan disalurkan melalui rumah sakit, sedangkan untuk korban meninggal maksimal Rp 50 juta kepada ahli waris,” ungkapnya.

Terakhir tak hanya menjamin korban kecelakaan, Jasa Raharja juga memberikan langkah-langkah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Untuk langkah-langkah kami yang kami lakukan adalah kami melakukan sosialisasi kepada pengguna angkutan umum, kepada masyarakat dan melakukan sarana-sarana pencegahan kecelakaan seperti traffic cone, rambu dan lain sebagainya,” tutup Imam. (fa)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan