Kaltimpedia
Beranda Nasional Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kaltimpedia.com, Jakarta – Penyampaiannya Putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4–5 Februari 2025 mendatang menjadi kondisi yang cukup fundamental bagi bangsa ini.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang penyampaian keputusan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun strategi pengamanan secara matang guna memastikan stabilitas di seluruh daerah.

“Setiap tahapan Pilkada, mulai dari awal hingga saat ini, telah dipersiapkan dengan baik oleh Polri. Harapannya, situasi yang kita lihat tetap aman dan kondusif,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil Polri berlandaskan amanah undang-undang, termasuk dalam pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.

“Kami bekerja berdasarkan mandat undang-undang, memastikan keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum dengan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa terciptanya stabilitas keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk partai politik, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kondisi yang aman saat ini juga merupakan hasil dari kerja sama berbagai elemen masyarakat. Polri terus menjalin sinergi dengan TNI dan semua pihak terkait untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan damai,” tambahnya.

Putusan dismissal MK nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah gugatan sengketa Pilkada 2024 dapat berlanjut ke tahap persidangan pembuktian atau dihentikan. Polri tetap siaga dalam mengantisipasi setiap kemungkinan yang terjadi pasca putusan, dengan mengutamakan prinsip keamanan yang profesional dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sudah melapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya Presiden tidak keberatan kalau seandainya (pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal) disatukan, karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11 hingga 13 Februari 2025.(hms/mn)

Komentar
Bagikan:

Iklan