Kaltimpedia
Beranda Nasional Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang, Perusahaan Wajib Bangun Jalan Sendiri

Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Jalan Umum Bukan Jalur Tambang, Perusahaan Wajib Bangun Jalan Sendiri

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh. (ist)

Kaltimpedia.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang tidak lagi boleh menggunakan jalan umum untuk aktivitas operasional sebelum membangun jalur khusus. Kebijakan ini, menurutnya, perlu ditegakkan demi mencegah kerugian besar yang selama ini ditanggung masyarakat.

Abdulloh menyampaikan pernyataan tersebut merespons banyaknya keluhan warga terkait kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk tambang. Ia menilai dampak negatifnya tidak hanya pada fisik jalan, tetapi juga berimbas pada keselamatan pengguna jalan dan memicu konflik sosial.

“Jalan umum tidak boleh digunakan sembarangan. Perusahaan wajib membangun jalur sendiri sebelum izin diberikan,” tegasnya dalam keterangannya di Samarinda, Jumat (8/8/2025).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah di Muara Kate, Kabupaten Paser, di mana jalan penghubung rusak parah akibat truk tambang, memicu ketegangan antara warga dan perusahaan. Sebagai contoh praktik yang benar, ia menyinggung langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer.

“Itu contoh yang baik. Jangan hanya mengambil keuntungan sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” ujarnya.

Abdulloh juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga jika lahan mereka digunakan untuk jalur tambang. Proses ganti rugi, kata dia, harus adil dan sesuai nilai keekonomian lahan.

Meski demikian, ia mengakui pengelolaan jalan nasional berada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). DPRD, lanjutnya, berperan memberikan rekomendasi dan mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi serta pengawasan.

“Kami akan terus mengawal agar aturan dijalankan. Koordinasi antar lembaga mutlak diperlukan agar kebijakan berjalan efektif,” katanya.

Selain persoalan jalan tambang, DPRD Kaltim juga sedang menggodok revisi Perda pengelolaan alur sungai untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini diharapkan membuka peluang pemasukan baru dari sektor yang selama ini kurang tergarap.

Menurut Abdulloh, baik regulasi jalan tambang maupun alur sungai memiliki tujuan yang sama: melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah.

“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, dan itu harga mati,” pungkasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan