Kaltimpedia
Beranda Palembang Ketua PWI Sumsel Kurniadi Adukan Zulmansyah Sekedang dkk ke Polisi

Ketua PWI Sumsel Kurniadi Adukan Zulmansyah Sekedang dkk ke Polisi

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait pemecatan diri oleh PWI Fersi Zulmansyah.

Kaltimpedia.com, Palembang – urat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB berbuntut panjang.

Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansyah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan SH terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang Ca, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansyah Sekedang DKK.

Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu.

Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut. Dia menilai, SK yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

“Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansyah Sekedang,” katanya, Rabu (26/2/2025) sebagaimana releasenya yang diterima media ini.

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansyah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri Ch Bangun sebagai ketua PWI Pusat yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

“Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara kita, Hendri Ch Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansyah DKK mengatas namakan Pengurus Pusat PWI itu jelas pemalsuan dan tidak ada haknya. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian.” pungkasnya.(kp/mn)

Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Gabung Sekarang
Komentar
Bagikan:

Iklan