Kominfo Panggil Google dan Meta, Beri Peringatan TikTok dan Roblox soal Perlindungan Anak Digital
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil Google dan Meta — induk Facebook, Instagram, dan Threads — untuk menjalani pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), Senin (30/3/2026).
Pemanggilan itu merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang diatur dalam PP TUNAS, yang mewajibkan platform digital membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Meutya, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati guna menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Tahapan penegakan PP TUNAS dimulai dari pengawasan — mencakup pemantauan dan pemeriksaan lanjutan — hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Selain memanggil Google dan Meta, Kemkomdigi juga mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya diminta segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Ke depan, kementerian akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan aturan.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai telah menunjukkan respons cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.(rls/mn)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



