Komisi III DPRD Kaltim Desak DPR RI Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Atur Ulang Tata Kelola ESDM
Kaltimpedia.com, Jakarta – Persoalan pertambangan di Kalimantan Timur yang semakin kompleks mendorong Komisi III DPRD Kaltim melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menyampaikan langsung keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik tambang ilegal serta lemahnya tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) di daerah mereka.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, turut didampingi Sekretaris Komisi Abdulrahman KA serta sejumlah anggota lainnya seperti Sayid Muziburachman, Baharuddin Muin, dan Husin Djufrie. Mereka diterima oleh anggota Komisi XII DPR RI, antara lain Syafruddin, Sigit, dan Rico.
Dalam audiensi, Reza menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Kaltim semakin mengkhawatirkan dan belum mendapatkan penanganan yang memadai dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerugian negara, merusak infrastruktur publik, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang untuk hauling dan crossing. Menurutnya, hal ini berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur daerah.
“Kami mencatat sejumlah titik rawan yang kini justru menjadi jalur utama kendaraan tambang. Ini harus segera diatur ulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menyinggung insiden longsor di Kutai Kartanegara tepatnya di Desa Batuah dan Kelurahan Pendingin yang diduga merupakan akibat dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Dua kejadian itu mencerminkan kegagalan dalam pengendalian tata ruang dan pelestarian lingkungan,” ungkap Reza dengan nada prihatin.
Tak kalah penting, Komisi III juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi kewajiban korporasi tambang. Reza menilai pelaksanaan PPM sering kali tidak transparan dan tidak berkelanjutan.
“Program ini semestinya menjadi wujud keadilan sosial bagi masyarakat terdampak, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim meminta agar persoalan-persoalan tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Minerba dan Panja Lingkungan DPR RI agar kementerian teknis dan aparat hukum bisa segera turun tangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XII DPR RI asal Kaltim, Syafruddin, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi yang disampaikan DPRD Kaltim.
“Kita sepakat, tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara karena nihilnya setoran PNBP, tapi juga mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan. Ini harus kita tindaklanjuti dalam forum resmi Panja,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan regulasi tata ruang dan memperkuat fungsi pengawasan di tingkat daerah dan pusat.
Audiensi diakhiri dengan kesepahaman bahwa penanganan sektor pertambangan harus melampaui pendekatan administratif. Masalah ini menyentuh aspek yang lebih luas seperti keberlanjutan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil.
DPRD Kaltim berharap pertemuan ini membuka jalan untuk pembaruan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat terdampak.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



