Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Keselamatan dan Minimnya CSR di Kawasan Industri Tambang
Kaltimpedia.com, Samarinda – Sejumlah pelanggaran dan persoalan mendasar ditemukan dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Timur ke kawasan industri tambang milik PT Lana Harita dan PT Kaltim Ferro Industri, Kamis (19/6/2025). Mulai dari kelalaian terhadap keselamatan kerja, persoalan tenaga kerja asing, hingga rendahnya realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi sorotan utama wakil rakyat.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Lana Harita, meski jumlah karyawan melebihi 100 orang. Padahal, pembentukan P2K3 merupakan kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, mengkritik keras ketiadaan struktur penting tersebut. Ia menegaskan bahwa absennya P2K3 menunjukkan abainya perusahaan terhadap perlindungan keselamatan pekerja.
“Ini bukan hal sepele. Keselamatan kerja adalah hak dasar yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.
Komisi IV juga mempertanyakan pengelolaan dana kompensasi dari keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang sepenuhnya disetor ke pemerintah pusat. Menurut Agus, kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena daerah menjadi pihak yang langsung menanggung dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas perusahaan.
“Sebagian dana itu seharusnya dikembalikan ke daerah untuk memperkuat pembangunan lokal yang lebih adil,” ucapnya.
Sorotan lain mengarah pada pelaksanaan CSR. Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tercatat anggaran CSR hampir mencapai Rp7 miliar. Namun hingga pertengahan 2025, realisasi dana tersebut baru sekitar Rp3 miliar sejak 2023. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan legislatif.
“Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Ini harus diklarifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, kunjungan ke PT Kaltim Ferro Industri juga menyingkap masalah serius lainnya. Di tengah lesunya produksi akibat minimnya bahan baku dan tekanan pasar global, perusahaan tetap mempertahankan jumlah TKA dalam jumlah tinggi. Ironisnya, justru pekerja lokal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, insiden ledakan di area operasional menambah kekhawatiran Komisi IV terhadap sistem keselamatan kerja perusahaan. Peristiwa tersebut memperkuat desakan agar manajemen segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keselamatan.
Agus Aras juga menekankan pentingnya kontribusi nyata perusahaan terhadap perekonomian daerah, tidak hanya melalui CSR, tetapi juga dengan memberi peluang kerja bagi warga lokal dan melibatkan UMKM dalam rantai pasok.
“Pemerintah daerah harus aktif mengawasi agar industri tidak hanya mengambil sumber daya, tapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tegasnya.
(DPRDKaltim/Adv/AH)
Join Group Wa Kami Kaltimpedia.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Gabung Sekarang



